Lima Pengeroyok Tentara Diringkus

Pengeroyok tentara di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

JAKARTA, ALTUMNEWS.com — Resmob Polda Metro Jaya bersama Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya polisi menangkap APP alias B, 32, di rumahnya di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Rabu, 12 Desember 2018 pukul 09.00 WIB. Sekitar 12 jam kemudian, HP, 30, ditangkap di rumahnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kamis, 13 Desember 2018 pukul 13.30 WIB, polisi meringkus tersangka IH, 33, dan SR, 25, di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. D lalu ditangkap pada pukul 21.00 WIB di KFC Cawang, Jakarta Timur.

“Kelima ini kita tangkap kurang dari dua hari. Ini kelima tersangka melakukan pengeroyokan,” kata Argo dalam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Desember 2018 seperti dilansir news.metrotvnews.com.

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Hal ini meliputi dua ponsel merek Samsung, satu KTP atas nama HP, satu tas jinjing warna hitam, satu sweater coklat, satu celana pendek merah muda, satu jaket coklat muda.

Pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Kes Dronkavser Paspamres Pratu Rivonanda terjadi pada Senin, 10 Desember 2018 pukul 15.30 WIB. Peristiwa bermula dari percekcokan antara HP dengan Komarudin.

Konflik itu dipicu saat HP, yang bekerja sebagai juru parkir, memperbaiki posisi motor Komarudin. Stang motor mengenai kepala Komarudin yang sedang jongkok memeriksa motor bersama anaknya.

Lantaran tidak terima, Komarudin menanyakan masalah itu kepada sang juru parkir. Teman-teman HP lalu berdatangan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Lampung Gelar Baksos Donor Darah

“Secara bersama-sama dan bergantian mereka melakukan pemukulan terhadap korban (Komarudin). Pada saat kejadian, pelaku sedang meminum minuman keras jenis Kamput di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Argo.

Saat Kapten Komarudin dikeroyok, Pratu Rivonanda melihat dan menghampiri. Dia mengamankan Komarudin bersama anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan membonceng mereka menggunakan sepeda motor.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujar Argo.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengapresiasi atas kerja keras polisi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum seluruh tersangka kepada Polda Metro Jaya.

“Sehingga menjadi pelajaran untuk semua agar tidak melakukan premanisme dan kekerasan,” pungkas dia.

Sementara itu, beberapa pejabat polisi ikut dalam penyampaian konferensi pers ini. Mereka di antaranya Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahanata, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie, dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen.***

Editor : Robert