Ahli Waris Korban Meninggal Tsunami Lampung dan Banten Dapat Rp 15 Juta

ALTUMNEWS.com, KALIANDA — Kementerian Sosial RI akan memberikan santunan Rp 15 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana Tsunami di Lampung dan Banten.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, saat berkunjung ke Kalianda, Lampung Selatan, 02 Januari 2019.

“Yang berhak mendapat santunan bukan hanya warga Lampung dan Banten saja, tetapi siapapun yang meninggal karena bencana tsunami pada 22 Desember 2018 lalu akan mendapat santunan ini,” kata Harry Hikmat.

Ditambahkannya, mekanisme pengajuan santunan harus ada usulan dari Dinas Sosial setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi data korban meninggal. “Namun demikian Kementerian Sosial RI juga tetap melakukan pendampingan di daerah-daerah,” katanya.

Untuk mendapatkan santunan menurut Harry, ahli waris bisa mengajukan permohonan dengan menunjukkan sejumlah bukti administrasi kependudukan seperti, kartu keluarga, surat keterangan kematian, KTP ahli waris serta keterangan saksi yang kemudian akan dibuat surat keputusan oleh Bupati setelah diverifikasi.

Dikatakan Harry, penyaluran santunan bagi ahli waris korban akan dilakukan dengan dua cara yaitu tunai maupun ditransfer melalui rekening bank.

“Ini akan dilakukan bertahap, jika NTB dulu rapih datanya sebulan sudah beres, tergantung dinas sosial dan pemerintah kabupaten/kota aktif apa tidak untuk melengkapi data,” ujar Harry Hikmat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data per 01 Januari 2019 untuk Provinsi Lampung jumlah korban meninggal dunia mencapai 118 orang sementara 8 orang lainnya masih hilang dan masih dalam upaya pencarian.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Provinsi Lampung Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Nasional