Hakim Tunda Sidang Tuntutan OTT BPN Pringsewu

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim PN Kelas 1A Tanjungkarang yang diketuai, Novian Saputra, Kamis, 24 Januari 2019, menunda sidang lanjutan kasus OTT Polres Tanggamus.

Sidang atas terdakwa mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu, Dewi Febrianti, yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlansung pukul 10.10 WIB, JPU Kejari Pringsewu, Rudi, mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan belum selesainya proses pengetikan berkas tuntutan.

“Mohon majelis hakim menunda sidang, karena proses pengetikan berkas tuntutan belum selesai,” ujar Rudi.

Mendengar permintaan JPU, Hakim Novian Saputra kemudian menunda sidang dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 31 Januari 2019 mendatang.

“Sidang ditunda hingga 31 Januari 2019,” kata Novian Saputra.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Rudi menyerahkan untuk menanyakan pada pimpinan. “Tanya pinpinan aja,” katanya.

Ketika kembali ditanya waktu penundaan sidang, dia kembali menyarakan untuk mengkonfirmasi pada pimpinan. “Tadi gak denger ya? Tanya pimpinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Smartfren Tawarkan Home Wireles Router untuk Tingkatkan Penetrasi Internet Indonesia