Majelis Hakim PN Kelas 1A Tanjungkarang Vonis 14 Bulan Mantan Juru Ukur Tanah BPN

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai, Mansyur Bustami, Rabu (23/01/19), menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan juru ukur tanah di BPN Provinsi Lampung, Eko Irianto, terdakwa kasus pungli yang terkena OTT Tim Saber Pungli Polda Lampung.

Eko Irianto yang tertangkap tangan melakukan pungli pada September 2018 lalu hanya bisa tertunduk lesu dan menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Sementara JPU dari Kejati Lampung, Lutfi Fresly, mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim tersebut menurut Lutfi, pihaknya masih pikir-pikir.

“Tuntutan kami 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara vonis hakim 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Lutfi Fresly.

Ditempat berbeda, Kasubag Umum dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Ida Rohani, saat dimintai tanggapannya terhadap vonis tersebut mengatakan, pihaknya sudah tidak ada hubungannya dengan Eko Irianto, karena yang bersangkutan telah pensiun sebagai PNS di BPN Provinsi Lampung sebulan setelah kasus OTT tersebut terjadi.

Dikatakan Ida, BPN telah sering kali mengingatkan seluruh pegawainya agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada masyarakat, dan sanksi pemecatan akan diberikan kepada pegawai BPN jika secara hukum terbukti melakukan pungli sesuai pakta integritas yang ditandatangani.

“Pegawai BPN yang secara hukum terbukti melakukan pungli kepada masyarakat akan dikenakan langsung sanksi pemecatan tanpa adanya surat peringatan, sesuai pakta integritas yang ditandatangani,” ujar Ida Rohani.

Seperti diketahui, Eko Irianto disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung  karena telah menipu seorang warga Wayhalim Bandar Lampung untuk membuat sertifikat hak milik tanah dengan imbalan Rp150 juta.

BACA JUGA:  Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Perinciannya

Dalam rentang satu tahun secara terus menerus Eko Irianto meminta tambahan biaya untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.

Hingga pada September 2018, Eko tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung saat kembali meminta Rp50 juta kepada korban di sebuah rumah makan di wilayah Way Halim Bandar Lampung.***

Editor : Robert