JPU Tuntut Ringan Mantan Pegawai ATR/BPN Delapan Bulan Penjara

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rudi menuntut mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu, Dewi Febrianti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.

“Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Rudi membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 31 Januari 2019.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf a No.31 Tahun 1999 jo No.20 Tahun 2001.

Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus Operasi Tangkal Tangan (OTT) tersebut.

Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi sang suaminya keluar dari ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa.

“Ngapain foto-foto,” kata dia sambil bergegas keluar ruangan.

Terdakwa Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis. Dalam kasus itu juga, Dewi Febrianti tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan : Libur Lebaran Pelayanan Kontak Tidak Langsung Tetap Jadi Prioritas