Pemprov Lampung Gelar Peringatan Bulan K3 2019, Dalam Amanatnya Menakertrans Beberkan Tantangan Revolusi Industri 4.0

Berita Utama, Daerah1,155 views

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2019, Senin (4/2/2019) di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis bertindak selaku Pembina Upacara dengan membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Dalam salah satu amanatnya, Menteri Hanif menjelaskan saat ini dunia industri dihadapkan pada tantangan Revolusi Industri 4.0, yang ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang kian masif. Digitalisasi industri berpengaruh para hubungan industrial, relasi kerja, tata kerja potensi bahaya di perusahaan.

Hanif meminta agar semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. “Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat di seluruh Tanah Air. Hanif berharap, dengan pencanangan sebagai tanda dimulainya Bulan K3 Nasional Tahun 2019 secara resmi, semua pihak mengikuti secara nasional di semua lembaga institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan,” ujar Menakertrans seperti disampaikan Pj. Sekdaprov.

Tems Bulan K3 tahun ini adalah “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional.” Peringatan ini sekaligus tanda dimulainya bulan K3 di Provinsi Lampung untuk seluruh instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.

Selanjutnya Menteri Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Agustus 2018, sebanyak 58,76% dari total angkatan kerja Indonesia adalah tamatan SMP ke bawah. “Hal ini berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja,” ujar Hanif dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menjadi Pembina Upacara peringatan.

Sedangkan terkait keselamatan kerja, kata Hanif, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Hanif menegaskan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

BACA JUGA:  Kapolri Lepas Bus Vaksinasi Keliling Sasar Warga yang Tak Terjangkau

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3, antara lain; menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang K3, meningkatkan peran pengawas bidang K3, meningkatkan kesadaran pengusaha juga melakukan penilaian terhadap perusahaan dalam pelaksanaan managemen K3.***

Editor : Robert