Kapolres : Begini Caranya Penghina Suku Lampung di Medsos Melakukan Aksinya

ALTUMNEWS.com, TULANG BAWANG BARAT — Memanfaatkan keteledoran dari pemilik akun facebook (fb) yang masih login di handphone milik pelaku, AN als GE (21) memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap Suku Lampung.

AN als GE (21) yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Ujaran kebencian tersebut di posting oleh pelaku di akun FB Hury Caak Ciliek Owye hari Kamis (11/10/2018), sekira pukul 11.53 WIB, yang mana akun tersebut merupakan milik Sahuri teman dekat pelaku,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, saat konferensi pers,  Rabu (13/2) siang.

Menurut Syaiful, dari keterangan pelaku, dia dengan sengaja melakukan aksinya menyebarkan ujaran kebencian di medsos, karena pelaku AN als GE memiliki dendam secara pribadi dengan Sahuri sang pemilik akun FB.

Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang ini, pelaku AN als GE, telah ditangkap oleh Satreskrim hari Jumat (8/2), sekira pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulang Bawang.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat untuk selalu saring sebelum sharing setiap berita atau informasi yang beredar di medsos (media sosial), agar tidak menjadi pelaku penyebar berita hoax yang sumber beritanya tidak jelas,” ajak AKBP Syaiful.

Sebagaimana diketahui, pelaku ini akan dijerat dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi dan Etnis Sub Pasal 156 KUHP.***

BACA JUGA:  Pimpinan Universitas Lampung Gelar Sarasehan

Editor : Robert