Program Perhutanan Sosial, Solusi “Ampuh” Perbaikan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Utama, Daerah1,544 views

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Kerusakan hutan di Lampung harus dikurangi salah satunya melalui Program Perhutanan Sosial.

“Hutan Kemasyarakatan atau HKm, salah satu skema Perhutanan Sosial menjadi solusi perbaikan hutan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial di kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kamis, 14 Februari 2019.

Kasi Informasi dan Pemetaan, Wahyudi Ardianto, menambahkan, saat ini kawasan hutan lindung tersebut, belum ada Program Perhutanan Sosial sehingga penggarap belum legal secara hukum dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu lanjut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial mendukung dan siap memproses perizinan kelompok HKm tersebut.

“KLHK siap memproses perizinan, setelah usulan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Permen LHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan dan rujukan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Saat ini telah terbit 279 izin melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan seluas 201.599,89 hektar,” tegasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini juga diikuti oleh BPDASHL WSS, Balitbangda, TP4K Prov. Lampung, Dinas Kehutanan dan KPH Kotaagung Utara, WWF, NGO, dan kelompok masyarakat penggarap kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, serta Rainforest Alliance yang juga sebagai fasilitator kegiatan.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Ajak Pramuka Satukan Gerak Langkah Untuk Percepatan Penanganan Covid-1