Gubernur Ridho Minta Peserta Diklat Kepemimpinan Kabupaten/Kota Tingkat IV Dapat Mengimplementasikan Prinsip Good Governance

Berita Utama, Daerah1,223 views

ALTUMNEWS.com, NATAR — Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta kepada para peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensinya agar mampu menjadi pemimpin perubahan di instansi masing-masing. Salah satunya dengan mengimplementasikan “good governance.”

Pesan Gubernur Ridho tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat saat memberikan sambutan serta membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula BPSDM Provinsi Lampung, Senin (25/2/19).

“Diharapkan melalui Diklat ini, para peserta dapat memberikan upaya yang terbaik serta dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi,” tegas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Diklat tersebut sangatlah penting bagi calon pejabat ataupun bagi yang telah menduduki jabatan, dikarenakan seorang pemimpin/pejabat harus mempunyai bekal ilmu kepemimpinan yang diperoleh tidak hanya melalui bangku pendidikan secara teknis, namun juga melalui diklat fungsional.

“Dengan Diklat Kepemimpinan ini diharapkan akan mencetak seorang pemimpin yang mampu mengayomi, membimbing dan mengarahkan staff nya untuk berpikiran sama dalam mencapai tujuan organisasi. Sehingga pemimpin tersebut akan menjadi pemimpin yang ahli dan profesional serta berperan aktif dan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan di instansinya masing-masing. Melalui diklat ini juga diharapkan akan timbul kompetensi dari para peserta yang nantinya akan mampu menyusun perencanaan kegiatan dan mampu memimpin keberhasilan implementasi dari kegiatan tersebut,” tutur Taufik.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Dinsos Lampung Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor UGB dan PUB