Nasdem : Uang Negara yang Diselamatkan Negara di Era Jokowi Sangat Besar

ALTUMNEWS.com, JAKARTA — Program (Tabur) 31.1. yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan prestasi yang diapresiasi, dan harus ditingkatkan ke depan. Progam Tangkap Buronan yang mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menangkap satu buronan setiap bulannya, diinilai juga significant menyelamatkan uang negara dari penindakan kasus korupsi. NasDem menegaskan dukungen terhadap penyelamatan uang negara ini, dan mengapresiasi diperolehnya Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun di masa pemerintahan Jokowi.

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengakui, Kejagung menorehkan prestasi dalam hal mengembalikan kekayaan negara melalui proses hukum korupsi yang ditangani. Ini penting juga sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.

“Penting juga untuk menunjukan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepda pelaku tindak pidana korupsi,” kata Taufik Basari yang juga mantan aktifis YLBHI ini, Sabtu, 09 Maret 2019.

Taufik, yang kini juga adalah caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I, yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro itu menambahkan, jika dinilai dengan angka Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara.

“Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar,” katanya.

Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karana itu, bagi selruuh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung

“Dan membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketikanpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan.

DiakuiĀ Optimal

Di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu,” katanya.

Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 dua puluh delapan buronan pelaku kejahatan.

Melalui program Tabur 31.1 diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Terhadap kerja Kejaksaan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai upaya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai cukup optimal. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penguatan koordinasi dan supervisi antar dua lembaga, yakni Kejaksaan dan KPK.

Menurut dia, penanganan kasus korupsi seharusnya lebih banyak dilakukan oleh KPK. Mengingat KPK memiliki kewenangan yang luar biasa.

“Justru yang harus didorong itu KPK, karena kewenangannya luar biasa ketimbang Kejaksaan yang masih punya banyak hambatan,” ujarnya saat dihubungi.

Dia menambahkan, kewenangan lebih yang dimiliki KPK seharusnya berbanding lurus dengan perkara korupsi yang ditangani.

“Walau (Kejaksaan) punya kewenangan SP3, tapi tidak bisa menyadap sembarangan, harus izin pengadilan, geledah harus izin. KPK kan boleh segalanya. Kelebihan KPK dari Kejaksaan itu harusnya menunjukkan juga hasil yang lebih dari Kejaksaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pendidikan Nasional Karyawan XL Axiata Gelar Donor Darah Rutin dan Donasi Buku

Pada Oktober 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun sejak 2014, melalui asset recovery.

KPK sendiri telah memulihkan aset dari perkaran korupsi dan TPPU sebesar Rp 1,69 triliun, sejak 2014 hingga awal 2019. Selama tahun 2018, uang yang diserahkan ke kas negara dari penanganan perkara sebesar Rp 500 miliar. Sementara pada 2019, KPK telah menghitung sebanyak Rp 110 miliar sebagai asset recovery.

“Kalau misalnya Kejaksaan bisa Rp 2 triliun (dalam empat tahun), KPK harusnya bisa dua kali lipat,” imbuhnya. ****

Editor : Robert