ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
“Permentan No. 53 tahun 2018 ini diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu PSAT,” kata Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Ir. Kusnardi, Rabu, 13 Maret 2019.
Dikatakan Kusnardi, selama ini telah dilakukan pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
“Namun, seiring perkembangan teknologi, perubahan kebijakan, serta tuntutan konsumen, pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, kini telah diperkuat dan disempurnakan dengan terbitnya Permentan 53 tahun 2018 ini,” jelasnya.
Dalam Permentan No. 53 tahun 2018 ini menurut Kusnardi, berharap regulasi yang digulirkan Kementan tersebut dapat lebih relevan, implementatif, dan lebih komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa mendatang.
Sementara itu, Kabid Keamanan Pangan DKP Provinsi Lampung, Oktovia Hafid mengatakan, dengan diadakan sosialisasi Permentan No 58 Tahun 2018 ini, diharapkan peserta dan masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas.
“Tentunya terkait mekanisme pengawasan dan tatacara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar yang diamanahkan dalam Permentan tersebut,” kata Oktovia.
Menurut Oktovia, regulasi ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena mereka akan mudah memilih pangan segar yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.
Kabid Keamanan Pangan DKP Provinsi Lampung ini mengatakan sosialisasi yang dilakukan di kantornya ini sebagai upaya menindaklanjuti imbauan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
“Kami melakukan sosialisasi ini dengan mengundang 15 kabupaten dan kota, terus ada beberapa stakeholder yang perwakilan dari perusahaan, mal-mal besar juga kita undang pada sosialiasi ini,” tandas Oktovia.
Sebagai informasi dalam Permentan No. 53 tahun 2018 diwajibakan pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran PSAT harus memenuhi persyaratan PSAT. Persyarakat tersebut seperti : tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas. Selain itu tidak mengandung bahan penolong yang dilarang penggunaannya.***
Editor : Robertus Bejo