BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Atasi Badan Usaha Tidak Patuh

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Tingginya Kepesertaan pada Segmen PPU-BU, tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan pada segmen ini. Pengawasan yang dilakukan BPJS Kesehatan tentunya tidak akan optimal tanpa adanya dukungan sinergi pengawasan dari Kejaksaan. Untuk melakukan sinergi tersebut, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah/Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Hubungan Antar Lembaga.

Guna mengoptimalkan fungsi pengawasan tersebut, BPJS Kesehatan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Lampung.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dihadiri langsung oleh Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan masing-masing pimpinan Kejaksaan. Melalui nota kesepahaman ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan bekerja sama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Fachrurrazi menyampaikan, “Kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk wujud nyata Kejaksaan dalam mendukung Program JKN terutama dalam menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, terlebih lagi dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segemen Pekerja Penerima Upah – BU.”

Hasil kesepakatan ini diimplementasikan dengan membentuk forum komunikasi rutin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk semakin meningkatkan kerja sama dalam rangka penyelesaian masalah ketidakpatuhan Badan Usaha dalam menjalankan kewajibannya. Komunikasi yang efektif akan melahirkan pula persamaan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan BU.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan BU yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan. Kerjasama tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk menjalankan amanat negara dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, dengan melibatkan peran serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, sehingga diharapkan implementasi good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal.

BACA JUGA:  Aturan Terbaru Naik KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas Mulai 5 April 2022

“Adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan diharapkan menambah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari Peserta dan Pemberi Kerja,” ujar Fachrurrazi di Bandar Lampung, Selasa, 16 April 2019.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono mengatakan, Kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk kesekian kalinya sebagai pengacara negara yang akan melaksanakan penegakan hukum yang terkait dengan pelaksanaan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Kesepakatan bersama ini tentunya akan bermakna apabila segera dilakukan tindak lanjut dengan pemberian surat kuasa khusus dari pemberi kuasa agar kami dapat memanfaatkan kewenangan yang kami miliki di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutup Sartono.***

Editor : Robert