ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial mantapkan validasi terhadap data penyandang disabilitas menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyandang Disabilitas (SIM PD) yang akan diintegrasikan ke Basis Data Terpadu secara Nasional.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan penanganan masalah sosial penyandang disabilitas merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial.
“Hal ini sebagai upaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas, sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat,” katanya saat membuka Pertemuan Koordinasi Pendamping Penyandang Disabilitas Kegiatan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Acara berlangsung di Hotel Grand Praba Bandar Lampung, Senin malam, 22 April 2019.
Dijelaskan Sumarju, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah sosial dilakukan melalui tiga sistem pelayanan.
“Sistem pelayanan tersebut yaitu sistem rehabilitasi, dalam panti dan sistem rehabilitasi luar panti serta rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM),” terangnya.
Mengacu pada Undang-undang No.8 tahun 2016 serta pasal 92 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 2016 menurut Sumarju menjadi alasan pentingnya rakor pendamping penyandang disabilitas.
“Saya berharap dalam pertemuan ini dapat berbagi pengalaman sesama dan dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas mendata serta imput data melalui Sistim informasi Penyandang Disabilitas,” pungkasnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menekankan akan tugas pokok pendamping penyandang disabilitas.
“Selain membantu verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas, tugas pendamping juga harus dengan cepat merespon kasus, melakukan rujukan, dan melakukan pendampingan terhadap LKS Penyandang Disabilitas”, kata Rachmat Koesnadi.
Sebagai informasi, Undang-undang No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 5 ayat (1) menyebut bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, eksesbilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsensi, pendataan, hidup secara mandiri, dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Sedangkan pada ada pasal 92 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, bahwa rehabilitasi sosial diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk motivasi dan dagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial, dan konseling psikososial, pelayanan aksesbilitas, bantuan dan asistansi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan rujukan.
Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Provinsi Lampung, Ratna Fitriani mengatakan untuk merealisasikan program yang dituangkan dalam kegiatan tentunya dibutuhkan data yang akurat.
“Selain itu, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dalam penyusunan kegiatan tidak berdasarkan data asumsi atau estimasi,” jelasnya.
Perlu diketahui, 55 pendamping penyandang disabilitas akan mengikuti pertemuan kordinasi ini selama tiga hari ke depan, 22-24 April 2019. Mereka berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Lampung.***
Editor : Robert