Bersama Kemensos, Pemprov Lampung Realisasikan Pemberian Santuanan Ahli Waris Korban Tsunami

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menugaskan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI agar santunan kematian untuk ahli waris dan jaminan hidup bagi masyarakat terdampak tsunami Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan pada 22 Desember 2018 yang lalu segera direalisasikan.

Berdasarkan koordinasi tersebut selama dua hari (23-24) Tim verifikasi dan validasi (verval) Kemensos RI yang dipimpin oleh Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Dit PSKBA, Ditjen Linjamsos, Kementerian Sosial RI, Dra. Sunarti, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Lampung melakukan verval.

“Mereka juga dibantu Dinsos Lampung Selatan dan OPD terkait serta Tagana, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pendamping PKH, Satuan Bhakti Kesejahteraan Sosial dan Karang Taruna,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, Rabu, 24 April 2019 di ruang kerjanya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni bersama Tim verifikasi dan validasi (verval) Kemensos RI.

Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Dit PSKBA, Ditjen Linjamsos, Kementerian Sosial RI, Sunarti mengatakan verval ini dilaksanakan untuk dua hal yakni tentang Bantuan Santunan Hidup masyarakat terdampak tsunami yang tinggal di hunian sementara (Huntara).

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan No. B/184.1/IV.06/HK/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Penetapan Bantuan Santunan Jaminan Hidup Pasca Bencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Lampung Selatan 2019. Dalam SK ditetapkan sebanyak 440 KK. Sedangkan dalam ketentuan yang diberikan jaminan hidup (jadup) adalah jiwa sehingga perlu didata ulang.

“Jadup diberikan kepada setiap jiwa selama 60 hari dengan bantuan pada setiap hari/jiwa Rp. 10 ribu sehingga setiap jiwa akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp.600 ribu,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan Sunarti bahwa verval yang kedua adalah Santunan ahli waris berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan No. B/185.1/IV.06/HK/2019 tanggal 4 Februari 2019. Tentang Penetapan Bantuan Santunan Ahli Waris pasca Bencana Tsunami Selat Sunda Kabupaten Lampung Selatan 2019. Dalam SK tersebut tercantum sebanyak 122 orang.

BACA JUGA:  Pengobatan Alat Vital Palu Abah Haji Syaripudin Bikin senjata Pria Panjang 15 Cm Hingga 19 Cm Dijamin Paten Hubungi 0821-1381-5231

“Santunan ahli waris yang telah diberikan secara simbolis sebanyak 7 orang beberapa hari setelah bencana. Santunan kematian bagi ahli waris sebanyak Rp 15 juta,” katanya.

Menurut Kabid Linjamsos Dinsos Lampung, Maria Tamtina santunan kematian diberikan juga kepada korban di luar Kabupaten Lampung Selatan yang sedang berekreasi di wilayah terdampak dan tercantum dalam SK Bupati tersebut.***

Editor : Robert