Dinsos Lampung Sosialisasikan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang dan Barang

Berita Utama, Daerah1,174 views

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang pada hakekatnya merupakan suatu upaya dalam rangka usaha kesejahteraan sosial dari oleh dan untuk masyarakat usaha kesejahteraan sosial. Bahkan kegiatan ini bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian hal itu disampikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni dalam saat membuka kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang dan Barang Tahun 2019”. Acara berlangsung di Arinas Hotel Bandar Lampung, Kamis, 02 Mei 2019.

Menurut Sumarju, kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang sebagai usaha dalam peningkatan usaha kesejahteraan sosial perlu dilaksanakan secara konsisten terus menerus dan berkesinambungan. “Tentu harus dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dikatakan mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini, untuk melaksanakan dan sekaligus menghadiri atau mencegah dampak negatif yang akan timbul di masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis dan pengumpulan uang atau barang perlu dilakukan upaya yang lebih baik, tertib dan selektif.

Untuk itu, lanjutnya perlu sosialisasi terhadap penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang dengan tujuan agar masyarakat memahami tetang ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang. “Khususnya kepada para petugas Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang menangani undian, perangkat desa, pengurus lembaga kesejahteraan sosial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di lingkungan sosial,” katanya lagi.

Menurut “Panglima Tagana Lampung” ini, sosialisasi diperlukan karena kurangnya pemahaman terhadap izin pelaksanaan undian gratis berhadiah dan izin pengumpulan uang atau barang dan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan tersendiri.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Bahan Pangan, Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung Lakukan Pengawasan dan Uji Sampel Bahan Pangan di Pasar Tradisional Way Halim

“Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain; penyelenggaraan undian dan pengumpulan uang atau barang tanpa izin dan pertanggungjawaban kegiatan belum sesuai,” jelasnya.

Dijelaskan Sumarju, upaya-upaya secara terus menerus dilakukan. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta hendaknya dapat mendalami dan mengaplikasikan ketentuan UU No. 22 tahun 1954 Tetang Undian.

“Saya harapkan peserta juga dapat dapat mendalami dan mengaplikasikan ketentuan UU No. 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Mencegah, menindak dan melindungi,” tutupnya.***

Editor : Robert