Minimalisir Penipuan Berkedok Undian Gratis Berhadiah, Dinsos Lampung Lakukan Sosialisasi di Pringsewu

ALTUMNEWS.com, PRINGSEWU — Permasalahan sosial dewasa ini semakin kompleks. Tak terkecuali permasalahan tentang pengumpulan uang atau barang (PUB) dan undian gratis berhadiah (UGB) yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diadakan sosialisasi Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang di Urbanstyle Frontone Hotel Pringsewu, 17 Mei 2019.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Sumarju Saeni, M. Sc, diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari 6 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yakni Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan. Peserta terdiri dari unsur Dinas Sosial Kabupaten/kota, camat, TKSK, PSM dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Sumarju Saeni menekankan tentang pentingnya pemahaman regulasi tentang PUB dan UGB. “Tokoh masyarakat harus berperan aktif menjamin keamanan masyarakat dari pungutan liar berkedok sumbangan maupun penipuan berkedok undian berhadiah,” ujarnya.

“Dengan pemahaman yang benar, minimal kita dapat memberikan informasi terkait legalitas lembaga atau institusi sehingga memberikan rasa nyaman bagi warga yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,“ tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Sumarju Saeni, M. Sc.

”Selain itu juga memastikan lembaga atau institusi penyelenggara lebih taat hukum, transparan, tertib administrasi dan tidak melakukan penyimpangan dalam operasional kegiatannya,” pungkas Kadisos yang kerap dijuluki “Panglima Tagana Lampung” ini.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Bambang Suharmanu, S. Sos sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang di wilayahnya.

“Kami mendorong seluruh komponen masyarakat terlibat aktif dalam penyelenggaraan PUB dan UGB dalam hal pemberian informasi, pengawasan dan legalitas kegiatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinas Sosial Lampung, Pirhot Pakpahan mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan PUB dan UGB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah. “Selain itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Ikuti Acara Ber-AKHLAK Transformasi Budaya Kerja

Sebagai informasi, kegiatan yang akan berlangsung 2 hari tersebut (17–18 Mei 2019) menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu.***

Editor : Robert