Kadisos Lampung Tak Setuju “Lebeling” Bagi Para Penerima Bantuan Sosial

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Mencermati viralnya issue di jagad sosial media prihal pemberian “labeling” atau penanda khusus pada penerima bantuan sosial (bansos) non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa hari terakhir membuat Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung angkat bicara.

Kadis Sosial Lampung Sumarju Saeni menilai upaya pemberian labeling berupa pemasangan stiker atau cat pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menjadi solusi yang paling tepat.

Labeling yang diberikan kepada seluruh penerima bansos tersebut justru berpotensi negatif terhadap psikologi warga yang menerima terutama bagi anak-anak.

Alih-alih agar KPM inclusi eror yang jumlahnya tidak lebih dari 2% agar menyatakan mengundurkan diri secara mandiri dari program Bansos namun 98% khususnya anak-anak akan merasa dibully pada setiap saat ketika melihat striker di pintu rumahnya.

“Ada begitu banyak dampak negatif dari bullying di antaranya orang merasa tertekan sehingga mengakibatkan orang yang bersangkutan merasa cemas, kuatir, kurang percaya diri, prestasi menurun, menarik diri, stress, depresi hingga pada kematian. Semua ini dapat kita temukan dari korban-korban bully,” tuturnya.

“Menurut saya langkah labeling belum menjadi opsi yang tepat, perlu ada upaya lain yang lebih efektif untuk menumbuhkan kesadaran KPM yang dianggap tidak layak mendapatkan bansos untuk mengundurkan diri secara sukarela,” ujarnya.

Salah satu upaya dengan mengoptimalkan peran Babinkamtibmas khususnya dalam sosialisasi pasal 42 UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam pasal tersebut tersurat bahwa “Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:  Menteri BUMN RI Erick Thohir Apresiasi Progam Pembangunan Pangan Nasional di Provinsi Lampung

Disamping itu juga memaksimalkan fungsi Tenagaahteraan Sosial (TKS) dilapangan seperti Pendamping Sosial PKH, TKSK, PSM atau potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam sosialisasi program pembangunan. Dengan maksimalisasi fungsi pendampingan tersebut, diharapkan masyarakat sadar dan sukarela mundur dari kepesertaan atau istilahnya tergraduasi mandiri.

“Saat ini sudah banyak KPM PKH Lampung yang berani menyatakan mundur dari kepesertaan PKH. Data kami menunjukan Kabupaten/Kota di Lampung sudah gencar melakukan upaya percepatan graduasi mandiri tersebut,” katanya.

“Dalam setiap kesempatan saya juga meminta kepada Pendamping Sosial PKH melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk terus melakukan penyadaran terhadap KPM yang dirasa sudah lebih sejahtera,” kata Kadisos Lampung.

Sementara itu, Korwil PKH Provinsi Lampung Slamet Riyadi menyatakan bahwa implementasi PKH Lampung telah menunjukan kinerja positif dalam mendukung pengurangan angka kemiskinan di Lampung. Selain melaksanakan bisnis proses PKH, kami juga fokus melakukan inovasi –inovasi lainnya seperti percepatan graduasi mandiri KPM PKH, pembinaan masuk perguruan tinggi (Ayo Kuliah) bagi anak PKH, dan mendorong lahirnya Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi KPM PKH.

“Berdasarkan data PPKH Provinsi Lampung, jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi mandiri sebanyak 1.111 KPM pada periode akhir 2018 – 2019, sebanyak 246 anak PKH berhasil masuk di PTN/PTKIN sejak 2017 – 2019, serta 2.681 KPM telah memiliki Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada tahun 2019 ini,” pungkas Slamet.***

Editor : Robert