Rolling Pejabat Pemprov Lampung Dibatalkan Kemendagri

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan rolling sebanyak 425 ASN Pemerintah Provinsi Lampung eselon III dan IV. Sebagaimana diketahui rolling tersebut dilakukan pada Senin, 27 Mei 2019 lalu.

Pembatalan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019. Perihal pencabutan keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22/513/VI.04/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Surat itu ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementrian/Lembaga yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan KASN. Terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Lampung pada 29 Mei 2019.

Salah satu poin disebutkan diantaranya hasil verifikasi terhadap data mutasi yang dilakukan Gubernur Lampung terdapat perbedaan. Dimana pejabat administrator yang dilantik sebanyak 111 orang. Sementara persetujuan Mendagri hanya sebanyak 90 orang. Terjadi perbedaan sebanyak 21 orang.

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah saat dihubungi Altumnews.com membenarkan kabar pembatalan roling tersebut. “Infonya begitu, tapi abang belum liat (SK Mendagri perihal pencabutan),” katanya di Bandar Lampung, Kamis, 13 Juni 2019.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Lampung, pada 27 Mei lalu melakukan mutasi terhadap 425 orang. Dengan perincian 111 PNS eselon III dan dan 314 eselon IV. Akibatnya, kebijakan itu menuai kritik dari banyak pihak dan membuat bingung pada ASN. Sebab mutasi dilakukan hanya berselang sepekan sebelum akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2014-2019 berakhir.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Honda Brio Catat Prestasi Sebagai Model Dengan Penjualan Tertinggi di Indonesia Pada Tahun 2020