Jawab Misi Gubernur Arinal Djunaidi, Dinsos Lampung Lakukan Pertemuan Sosialisasi UPSK

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Menjawab misi ketiga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni “Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel”, Dinas Sosial Provinsi Lampung bergerak cepat.

Sebanyak 65 Pendamping Sosial dari Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesisir Barat dikumpulkan untuk mengikuti “Pertemuan Sosialisasi Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK). Acara yang berlangsung selama dua hari,17-18 Juni 2019 di Hotel Grand Praba Bandar Lampung.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi tentang data penyandang disabilitas, tugas dan kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Tim UPSK.

“UPSK menjadi salah satu ujung tombak memecahkan masalah sosial khususnya penyandang disabilitas antara lain konsultasi, pemberian bantuan alat bantu mobilitas, rujukan kelembaga rehabilitasi sosial dan juga pemberdayaan difabel. Dengan demikian dapat menjawab keinginan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersurat dalam pasal 53 tentang penyaluran tenaga kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kesempatan kerja tersebut tentunya dengan persyaratan sebagaimana umumnya seperti pendidikan, kemampuan namun juga dipertimbangkan graduasinya,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani mengatakan sosialisasi ini merupakan tahapan awal daru pelaksanaan kegiatan UPSK.

Terdapat tiga sistem pelayanan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah sosial. “Tiga sistem pelayanan itu antara lain; sistem rehabilitasi dalam panti, sistem rehabilitasi luar panti, dan rehabilirasi berbasis masyarakat atau RBM,” ucapnya.

BACA JUGA:  26 Tahun Perkuat Ekosistem Digital Bangsa Telkomsel Luncurkan Layanan 5G Pertama di Indonesia

“UPSK adalah sarana pelayanan yang bersifat multidisipliner dan lintas sektor yang diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas dan penyandang masalah kesejahteran sosial lainnya,” jelas Fitri.

Fitri berharap jangkauan pelayanan UPSK sampai tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh pelayanan sedini mungkin. “Sehingga permasalahannya dapat diatasi secara cepat dan tepat,” tutupnya.***

Editor : Robert