Enseval, Anak Usaha Kalbe Farma Berikan Pendampingan Perijinan Outlet

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG – PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.

Kegiatan pemberian bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor cabang Enseval beroperasi, dan sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.

“Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,” ujar Hari Nugroho, Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe FarmaTbk. “Ensevalsebagai salah satu anak usaha Kalbe yang bergerak di bidang distribusi senantiasa menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan,” lanjut Hari.

Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003, dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB. Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” kata Danu Tri Handriyono, Area Business Manager Enseval Bandar Lampung. “Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ lanjut Danu.

BACA JUGA:  KlikDokter Dukung BKKBN dalam Peluncuran Aplikasi Klikkb

“Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval. Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya,” ujar Dra. Asnah Tarigan., Apt., M.Kes. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik.  Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Proses pengurusan perizinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu, kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perizinan bagi pelanggan. Enseval senan tiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat.  Saat ini Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia,” tambah Danu.

Tentang Enseval

Enseval adalah salah satu entitas anak usaha dari Kalbe, yang bergerak di bidang distribusi dan logistik, utamanya untuk produk-produk kesehatan.  Dengan pengalaman selama ebih dari 45 tahun menjadi perusahaan distribusi dan logistik untuk produk-produk kesehatan, Enseval telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk: pergudangan dan distribusi, bahan baku dan produk kesehatan konsumen serta sertifikat Good Distribution Practice (GDP). Enseval juga telah memperoleh sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari BPOM untuk lokasi kantor pusat dan cabang.  Saat ini Enseval memiliki 48 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  Selain menjadi distributor produk-produk Kalbe, Enseval juga mendistribusikan produk obat, alat kesehatan, serta barang konsumsi dari sejumlah produsen yang memiliki produk yang telah dikenal baik oleh masyarakat, antara lain: PT Interbat, Biomerieux, Santan Kara, Beiersdorf, Roche, Nestle, Abbot Diagnostic dan masih banyak lainnya. Sejak tahun 1994, Enseval tercatat sebagai salah satu emiten di Bursa Efek Indonesia, dengan kodesaham:EPMT.

BACA JUGA:  Rektor Hadiri Konferensi EduSummit Dorong Unila Menuju World Class University

Sekilas tentang Kalbe

PT Kalbe FarmaTbk (“Kalbe”) berdiri sejak tahun 1966 dan merupakan salah satu perusahaan farmasi terbuka terbesar di Asia Tenggara. Kalbe memiliki empat divisi utama yang menangani porto folio merek yang handal dan beragam; divisi obatresep (Cefspan, Brainact, Broadced, dll); divisi produk kesehatan yang menangani obat bebas (Promag, Mixagrip, Komix, Woods, Fatigon, dll) dan minuman energi dan siapsaji (Hydro Coco, Extra Joss), divisi nutrisi (ChilKid, Prenagen, Diabetasol, Zee, dll); dan divisi distribusi. Kalbe kini memiliki lebih dari 38 anak perusahaan dan 12 fasilitas produksi berstandar internasional, dan mempekerjakan sekitar 17.000 karyawan, yang tersebar di 76 cabang di seluruh Indonesia. Sejaktahun 1991, saham Kalbe tercatat di Bursa Efek Indonesia (IDX:KLBF).***

Editor : Robertus Bejo