Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Ketua Partai Hanura Lampung

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Kepolisian daerah Lampung mengeluarkan surat kedinasan berisikan tentang penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Partai politik (parpol) tahun anggaran 2018 yang dituduhkan kepada Benny Uzer, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung.

Penghentian perkara yang dilaporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019.

Salah satu penyidik kepolisian dari direktorat kriminal khusus polda lampung menyampaikan bahwa surat kedinasan tersebut telah di terbitkan dan di serahkan ke pada kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono saat ditemui di ruang kerjanya Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung menyatakan telah menerima surat tersebut yang berasal dari kliennya secara langsung. Dari hasil analisis pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu.

“Diketahui bahwa kasus tersebut hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan pasal 33 Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana,” kata Bambang.

Sehingga, penyidik meyakini terhadap perkara yang dimaksud dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana. “Laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti membenarkannya. “Ya (penyelidikan dihentikan),” jawab singkat Subakti melalui pesan whatsapp.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  Puskesos Rahayu Binangun Sumberejo Pringsewu Launching pemasangan Plakat KPM Penerima Bansos