Korban Kecelakaan Tunggal Kini BPJS Kesehatan Yang Biayai

Berita Utama, Daerah1,261 views

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG – Perawatan bagi korban kecelakaan lalu-lintas tunggal mulai dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Polri.

Perjanjian yang dimaksud yaitu terkait pemanfaatan data online kecelakaan lalu-lintas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Maka,  sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung melakukan sosialisasi perjanjian kerjasama tersebut bersama Korlantas Polri, Polda Lampung, Banten dan Kalimantan Barat di Bandar Lampung, Senin, 26 Agustus 2019.

Dalam sambutanya Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Cecep Heri Suhendar mengatakan tujuan acara itu.

“Pertemuan yang kita lakukan merupakan upaya bersama untuk menyamakan pelaksanaan dan melakukan sinergitas dalam pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di kedeputian wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari mengatakan kegiatan ini merupakan upaya bersama antara POLRI, BPJS-Kesehatan, Jasaraharja terkait ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas.

“Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu pada bagian ketiga yaitu koordinasi antar penyelengara Jaminan pasal 53 yaitu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan,” ungkanya.

“Diikuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian manfaat pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Dapat diinformasikan program jaminan kesehatan yang telah diberikan kepada lebih dari 223,28 juta jiwa per 9 Agustus 2019, program ini telah menolong jutaan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa khawatir terhadap beban finansial. Sepanjang tahun 2018, terdapat 640.821 pemanfaatan per hari kalender terhadap Program JKN-KIS.

BACA JUGA:  Kontribusi Rp471 Miliar Bagi Ekonomi Bandarlampung, Grab Bantu Digitalisasi UMKM Lokal Lewat Program #TerusUsaha

Editor : Robert