Perlintasan Sebidang Jalur Rel Kereta Api Tanggung Jawab Pemda

ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Perlintasan Sebidang Tanggungjawab Siapa? Sampai kini sebagian masyarakat banyak yang belum mengetahuinya, sehingga diperlukan informasi mengenai hal tersebut.

Harmonisasi dan sinergi kerja antara Ditjen Perkeretapiaan dengan PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan.

Sementara, aparat Kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang.

Perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan, pada prinsipnya dibangun tidak sebidang.

Namun jika dibangun sebidang, hanya bersifat sementara yang harus memperhatikan keselamatan operasional KA dan penguna jalan raya.

Masalah perlintasan sebidang selalu kontroversial. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat.

Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka. Selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan.

Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama.

“Segala upaya sudah dilakukan selama ini, seperti sosialisasi, koordinasi, penutupan, pengelolaan, penegakan hukum, program aksi, pemberian penghargaan, kampanye dan kerjasama dengan instansi terkait” ujar Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, (20/9/2019).

Bambang menjelaskan, aksi penutupan perlintasan juga tidak mudah, sejumlah hambatan terjadi di lapangan.

Upaya penutupan itu kerap mendapat penolakan dari warga, pemda dan pengusaha.

Faktor lain adalah kesadaran masyarakat karena masih banyaknya jalan umum tak resmi yang memotong langsung jalur kereta. Perlintasan liar itu kian terus bertambah setiap tahun.

Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara itu, Sulthon Hasanudin, Excecutive Vice Presiden PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang membeberkan, data Direktorat Keselamatan Ditjen.

BACA JUGA:  Menteri PPPA Bintang Puspayoga Harapkan Kongres XXI Wanita Katolik RI-2023 Hasilkan Program Sebagai Kontribusi bagi Bangsa Indonesia

“Pekeretaapian (2018), rata-rata terjadi 276 kecelakaan per tahun dan 23 kecelakaan per bulan. Menurut KNKT (2019), perlintasan yang dikelola oleh pemda tidak pernah dilakukan audit keselamatan,” katanya dihubungi terpisah, (20/09/2019.

Menurutnya, berdasarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta dengan Jalan, evaluasi perlintasan sebidang dilaksanakan paling sedikit satu tahun sekali oleh Ditjen.

“Perkeretaapian untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, gubernur, untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di Jalan kabupaten/kota dan jalan desa,” ungkapnya.

Dikatanan Sukthon, perlintasan antara jalan rel dan jalan raya ada yang sebidang ada yang tidak sebidang.

“Perlintasan sebidang ada yang dijaga, tidak dijaga dan liar. Tidak sebidang dapat berupa underpass (terowongan) atau flyover (jalan layang),” bebernya.

Sebagai informasi, data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), terdapat 4.854 perlintasan yang sebidang (92,67 persen) dan 384 perlintasan tidak sebidang (7,33 persen). Perlintasan sebidang terdiri dari 1.238 perlintasan dijaga (23,63 persen), 2.046 perlintasan tidak dijaga (39,06 persen) dan 1.570 merupakan perlintasan liar (29,97 persen).

Sementara itu, Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo mengungkapkan menarik rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2019), yaitu untuk perlintasan tidak dijaga diinventarisasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk ditutup.

“Perlintasan liar dinventarisasi dan ditawarkan pada Pemda untuk ditutup atau dikelola. Dan untuk perlintasan yang dikelola Pemda bersama Ditjen,” tegasnya.

Setidaknya lanjut Sapto, ada empat kunsi keselamatan, yaitu kendalikan perlintasan sebidang, hanya yang dikelola yang boleh dibuka, audit secara berkala yang dikelola dan ada harmonisasi antara Ditjen. Perkeretaapian dengan operator (PT. KAI) serta pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19 Ada di Saku Petugas

Dikatakannya, tanggung jawab keselamatan di perlintasan itu bukanlah urusan institusi yang menangani
perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan perundang-undangan.

“Sinergi dan harmonisasi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan. Mereka adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Kereta Api Indonesia selaku operator,” bebernya.

Dengan semakin tingginya frekuensi perjalanan KA, menurut Sapto perlintasan sebidang semakin menjadi sumber masalah.

“Maka, penutupan atau pengurangan perlintasan sebidang menjadi sangat mendesak dilakukan dan harus menjadi salah satu program nasional
dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.***

Editor : Robert