Curi Kotak Amal Masjid Al Mujahidin, FJ Dibekuk Satreskrim Polsek Pesisir Tengah

ALTUMNEWS.com, LAMPUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat berhasil menangkap seorang pekerja honorer Dinas Perpustakaan yang telah mencuri uang kotak amal Masjid Al Mujahidin, kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Racmat Tri Hariyadi melalui Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Sidik menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial FJ (31). “Pelaku merupakan pekerja honorer Dinas Perpustakaan, warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat,” kata Kompol Ansori.

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat yang sebagai pengurus masjid Al Mujahidin pada 19 Oktober 2019. “Warga datang ke Polsek (Pesisir Tengah) bahwa kotak amal milik masjid Al Mujjahidi sebesar kurang lebih Rp.600 ribu hilang dicuri orang,” tuturnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Pesisir Tengah langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Melalui rekaman CCTV milik Masjid Al Mujahidin dan didapati nopol kendaraan pelaku sehingga pelaku dapat terlacak dan berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kotak amal, dan 1 buah masker,” terang Kapolsek pada Minggu (20/10/2019).

Modus operandi dijelaskan Kompol Ansori, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kotak amal tersebut dengan menggunakan pembuka kaleng yang terbuat dari besi.

“Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku menggunakan masker krna pelaku tahu bahwa masjid tersebut di pasang beberapa CCTV dan pelaku melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Mujahidin sebanyak dua kali karna sebelumnya pelaku juga sdh pernah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid tersebut,” tutupnya.***

BACA JUGA:  Tingkatkan Minat Baca, HMJ Sosiologi Unila Laksanakan Program Sekolah Rakyat di Pesawaran

Editor : Robert