Tingkatkan Kerjasama Layanan Informasi, Bakorhumas Sekretariat DPRD Lampung Gelar Diskusi

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakorhumas) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama perwakilan dari masyarakat, yang dilaksanakan di Swissbell Hotel, Kamis (24/10/2019).

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda secara resmi membuka kegiatan tersebut pada sambutannya ia mengatakan, mengapresiasi kegiatan Pelatihan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Lampung Tahun 2019.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi sinkronisasi dan sinergitas tugas dan fungsi pelayanan pada bagian fasilitasi aspirasi humas dan protokol bagi anggota DPRD dan masyarakat yang terkait di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Tina menambahkan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh manakala diimbangi dengan pemenuhan informasi yang memadai.

“Ketersediaan informasi tersebut diharapkan mampu menjawab rasa keingintahuan masyarakat tentang berbagai kebijakan dan kinerja pemerintah khususnya DPRD,” kata Tina.

Menurutnya, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung senantiasa berupaya menyebarkan ilmu komunikasi antara DPRD dengan masyarakat. “Sehingga berbagai informasi tentang kinerja dan kebijakan DPRD Provinsi Lampung, dapat diseminasi dengan baik kepada masyarakat dan aspirasi masyarakat juga dapat tersalurkan sesuai dengan harapan para anggota dewan,” ucapnya.

Kepala Bagian Humas DPRD Lampung, Alma Rostow mengatakan kegiatna ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama layanan informasi dan publikasi terhadap media, tokoh masyarakat, lembaga swasta, kepemudaan dan masyarakat. “Sehingga diharapkan dapat mengembangkan profesi di bidang kehumasan, dan keprotokolan terutama pelayanan terhadap pemerintah Provinsi Lampung dan masyarakat sekitar,” jelas Alma.

Dalam kegiatan itu turut hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari, juga dari Kepala UPTD Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Lampung, Christian Thalolu, dan Pimpinan Redaksi Radar Lampung, Widisandika.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari, dalam materinya menyampaikan tentang harmonisasi Komunikasi DPRD dan masyarakat dalam rangka jaring aspirasi.

BACA JUGA:  Telkomsel Optimis Layani Pelanggan Saat Natal dan Tahun Baru

Ia memaparkan Pengertian, Kedudukan dan Fungsi DPRD berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam undang-undang ini menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan Pengawasan, yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,” jelasnya.

Kepala UPTD KPID Lampung, Christian Thalolu, memberikan materi tentang peran serta pemerintah daerah dalam diseminasi dan keterbukaan informasi.

Dalam pemaparannya ia mengatakan, diseminasi merupakan sinonim dari kata penyebaran, jadi pengertian diseminasi informasi adalah penyebaran informasi yang dimaksud dapat dilakukan melalui berbagai media seperti, buku, majalah, surat kabar, film, televisi, radio, musik, game dan sebagainya. “Hal ini sebagai suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target, atau individu agar mendapatkan informasi sehingga timbul kesadaran menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Christian Thalolu, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku 2 tahun setelah diundangkan.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik, untuk membuka akses bagi setiap permohonan Informasi publik, untuk mendapatkan informasi publik kecuali beberapa informasi tertentu,” paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Radar Lampung, Widisandika, dalam kesempatan itu, memberikan materi tentang “Membangun Opini Positif di Media Sosial.

Widiasandika memaparkan, media sosial adalah sebuah media daring dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual blog jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

BACA JUGA:  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Buka Pelatihan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2022

“Keberadaan media sosial tidak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi, perkembangan teknologi komunikasi saat ini sangat pesat. Penemuan telepon seluler telah merubah gaya komunikasi masyarakat global,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan “Diskusi Bakorhumas DPRD Provinsi Lampung Bersama Perwakilan dari Masyarakat, Edy Nefo Irianto menyebutkan peserta diskusi ini. “Kegiatan ini terdiri dari tokoh masyarakat lembaga organisasi sosial, organisasi kepemudaan dan masyarakat di wilayah kota Bandarlampung, hadir juga wartawan media cetak dan elektronik,” tutupnya.***

Editor : Robertus Bejo