Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 125 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal dan 182 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Ekonomi811 views

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat dan hingga akhirNopember lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lendingilegal yang tidak terdaftar di OJK. Selasa (3/12/2019).

“Kegiatanfintechpeer to peer lendingilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untukberhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lendingtersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak133 entitas fintechpeer to peer lendingilegal, sehingga total entitas fintechpeer to peer lendingilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintechpeer to peer lendingilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hinggaNovember 2019 sebanyak 1.898entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintechuntuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintechpeer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintechpeer to peer lendingdanmembuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintechpeer to peer lendingilegaldan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

BACA JUGA:  Dorong Kebangkitan Digital Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison Gandeng Huawei untuk Kembangkan Inovasi Berbasis AI dan Pemberdayaan Talenta

182Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi hingga akhir Nopember juga menghentikan 182kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 164 perdagangan forex tanpa izin;
• 8investasi money game;
• 2equity crowdfunding ilegal;
• 2multi level marketing tanpa izin;
• 1 perdagangan kebun kurma;
• 1 investasi properti;
• 1 penawaran investasi tabungan;
• 1 penawaran umrah;
• 1 investasi cryptocurrencytanpa izin;
• 1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus2 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lendingataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (rls/feb)

BACA JUGA:  Jaga Ketahanan Listrik di Batam, PGN dan PT Energi Listrik Batam (ELB) Teken Perjanjian Jual Beli Gas