Dinsos Lampung bersama Kemensos, Evaluasi Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung bersama Kemensos RI melakukan evaluasi pekerja sosial dan konselor adiksi yang sesuai dengan kriteria dan standar Kemensos RI. Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rabu, 11 Desember 2019.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni  mengatakan, evaluasi ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung.

“Evaluasi ini juga sebagai upaya mewujudkan program pak Gubernur Arinal, Lampung Berjaya!” tandasnya.

Kadisos berjuluk “Panglima Tagana Lampung” menjelaskan, untuk mengoptimalkan program tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang maju dan unggul sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2011.

“PP ini berisi tentang wajib lapor pecandu narkotika pada pasal 5, bahwa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) harus memiliki, pengetahuan dasar ketergantungan narkotika,” jelasnya.

Selain itu menurut Sumarju, keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika dan keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika.

Dikatakakan Kadisos Lampung ini, pengetahuan pelaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.

Sebagai informasi, kegiatan evaluasi pelaksanaan program rehabsos bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung, dihadiri oleh Tim evaluasi yang terdiri dari perwakilan Kemensos RI, Nurul Arafiati, Pusdiklat Kemsos, Boni, dan Potekesos Bandung, Ami Maryani.

Kegiatan diikuti sebanyak 21 peserta yang nantinya akan di tempatkan di IPWL yang ada di 4 lokasi yaitu : IPWL Yayasan Srikandi Lampung Tengah, Yayasan Sinar Jati Kemiling Bandar Lampung, Lembaga Ataraksis Lamsel dan Lembaga HOS Bandarlampung.***

Editor : Robertus Bejo