Mulai 1 Januari 2020, Harga Tiket KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Kotabumi hanya Sepuluh Ribu Rupiah

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat pengguna jasa KA Kuala Stabas kelas Ekonomi relasi Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja, mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2020, diberlakukan tarif PSO (Public Service Obligarion) secara Parsial.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 36 tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan untuk KA Kuala Stabas lintas pelayanan Tanjugkarang-Kotabumi-Baturaja dengan besaran tarif parsial (0-86 km) Rp. 10.000,- dan tarif OD (>86 km) Rp. 30.000,-.

Misalnya untuk KA Kuala Stabas tujuan Tanjungkarang-Kotabumi, sebelum 1 Januari 2020 tarif diberlakukan sebesar Rp 30.000,-. Per 1 Januari 2020, sesuai Permenhub No. 36/2019, karena jarak Tanjungkarang-Kotabumi kurang dari 86 Km, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp 10.000,-. Sedangkan untuk relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan jarak > 86 KM yang semula harus membayar sebesar Rp. 90.000,- menjadi hanya sebesar Rp. 30.000,-

Menurut Kepala Divisi Regional (Kadivre) IV Tanjungkarang, Sulthon Hasanudin, Pemberlakuan tarif PSO parsial ini merupakan bentuk kepedulian PT KAI kepada masyarakat Lampung untuk menggunakan transportasi kereta api dengan tarif murah, dimana sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif komersial.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini semakin memudahkan masyarakat Lampung untuk bepergian menggunakan KA Kuala Stabas berbiaya murah dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin tarif PSO ini dan menjadikan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” pungkas Sulthon.

Lebih lanjut Sulthon menghimbau bagi para masyarakat yang akan menggunakan kereta api untuk :

  1. Masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA tidak harus datang di stasiun tetapi dapat melakukan pembelian di seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api, antara lain pada KAI Access, maupun channel eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI seperti gerai minimarket, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, agen resmi lainnya.
  2. Calon penumpang tidak datang terlalu awal dari jadwal keberangkatan, lebih baik datang 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di stasiun.
  3. Penumpang tidak membawa barang yang melebihi kapasitas 20 kg atau barang yang memakan tempat terlalu banyak karena akan mengganggu penumpang lainnya.
  4. Penumpang diwajibkan mencetak boarding pass sebelum memasuki stasiun, cetak boarding pass diperuntukkan bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui channel eksternal.***
BACA JUGA:  WT 1120 UFGY, Mesin Cuci Top Loading Terbaru MODENA Kini Hadir di Lampung

Editor : Robert