Oknum Pegawai T2TP2A Cabul Serahkan Diri ke Polda Lampung

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Tersangka Pencabulan anak yang dilakukan oleh Pegawai T2TP2A berinisial DA menyerahkan diri ke Polda Lampung, Jumat, 10 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes (Pol) Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (14/7/2020) mengatakan, berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DA 50thn pegawai P2TP2A Dusun Bumi Jaya, Kelurahan  Pasar Sukadana Kecamantan Sukadana Lampung Timur, menyerahan diri ke Polda Lampung, Jumat, 10 Juli 2020.

Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di Lampung Timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 wib.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 Milyar.***

Editor : Robert

BACA JUGA:  UKPM Teknokra Unila akan Gelar Pramubes XXIV