BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak, Ini Jadwalnya!

Berita Utama, Ekonomi1,462 views

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

“Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19,” kata Onny Widjanarko dalam release yang diterima Altumnews.com, Rabu (11/11/2020).

Onny Widjanarko menegaskan untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19,” pungkasnya.

Sebagai informasi kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku.

Nah, berikut kriteria Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian:

Untuk uang Rupiah kertas

  1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:
  • Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;
  • Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
  1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah logam

  1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.***
BACA JUGA:  ITERA Lakukan Wisuda Daring 345 Mahasiswa

Editor : Robertus Bejo