Utamakan Protokol Kesehatan, Pemprov Lampung Melalui Dinsos Lampung Peringati Hari Disabilitas Internasional 2020

Jalan jalan ke Tapal Batas
Bersama Teman Hati Gembira
Mari Peduli Hak Disabilitas
Agar Masyarakat Maju Sejahtera

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Pantun itu dikumandangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya pada puncak acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 di Water Park Bumi Kedaton Bandarlampung, Kamis (03/12/2020).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengucapkan Selamat Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020. Semoga peringatan HDI ini, dapat kita jadikan sebagai momentum untuk membangun komitmen semua pihak dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Wagub Lampung Chusnunia Chalim.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengusung tema : Building back better : toward a disability inclusive, accesible and sustainable post covid-19 world (membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel dan berkelanjutan pasca pandemi covid-19).

Tema tersebut menjadi peneguh komitmen seluruh elemen bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui upaya pengakuan eksistensi terhadap penyandang disabilitas, pemenuhan hak dengan program inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, membangun masyarakat inklusif, dan membangun SDM penyandang disabilitas unggul penuh karya. Tentunya pembangunan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi Covid-19.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dikristalisasikan dalam misi Provinsi Lampung yang ketiga yakni mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel, guna menuju visi Provinsi Lampung Rakyat Lampung Berjaya,” kata Chusnunia.

Langkah kongkrit implementasi misi tersebut dilakukan dengan menjalankan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 tahun 2013 terkait Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, aksesibilitas, seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana dan tempat tinggal.

Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang memproses satu regulasi baru untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas secara lebih komprehensif.

“Adapun regulasi tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Dengan Ruang Lingkup Meliputi Layanan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial,” jelasnya.

Sesuai Amanat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pelayanan rehabilitasi sosial di dalam panti. Pelayanan tersebut dilakukan melalui UPTD pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Sejalan dengan regulasi yang ada, Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan beberapa program strategis yaitu program bantuan usaha ekonomi produktif untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses permodalan bagi yang masih produktif guna pengembangan usaha. Program pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan minat bakat individu untuk disalurkan ke perusahaan/dunia usaha.

Selain program yang diberikan langsung pada penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Lampung juga menjalankan program pemberdayaan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memiliki dampingan/binaan penyandang disabilitas baik didalam panti maupun diluar panti. Pemberdayaan tersebut berupa usaha ekonomi produktif bagi lembaga kesejahteraan sosial.

“Semua hal ini dilakukan karena penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran serta kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,” ungkapnya.

“Melalui kesempatan yang baik ini, marilah kita bersama-sama terus meningkatkan tekad dalam memberi penghormatan, pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta memberdayakan potensi sumber kesejahteraan sosial guna mewujudkan cita-cita Rakyat Lampung Berjaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan adapun tujuan Peringatan Hari Disabilitas Internasional sebagai peneguh komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

“Selain itu untuk mengemukakan pengakuan dan eksistensi penyandang disabilitas, mendorong upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui program program inklusi dan membangun masyarakat inklusi dan sdm disabilitas yang unggul penuh karya serta bersama penyandang disabilitas mencegah penyebaran pandemi covid 19,” katanya.

Sebagai informasi, Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini di laksanakan atas kerjasama antara Dinas Sosial, PKK Provinsi Lampung, LKKS Provinsi Lampung, Organisasi Penyandang Disabilitas dan Pelangi Indonesia. 50 orang penyandang disabilitas di Lampung meramaikan kegiatan ini.

Agenda kegiatan HDI tahun 2020 adalah lomba disabilitas kreatif (creative disabilities award) dalam bentuk video challenge “ ingat pesan ibu 3 m “ tanggal 18- 29 november 2020. Kemudian persembahan dari anak-anak hebat untuk orang tua hebat di café disabilitas pada tanggal 2 Desember 2020.

Dalam acara ini juga diserahkan hadiah pemenang lomba video challenge ingat pesan ibu 3 M dan penyerahan bantuan secara simbolis berupa kursi roda sebanyak 15 buah, tongkat ketiak 10 set, alat bantu dengar 40 buah, tongkat netra 13 buah, kaki palsu 3 buah.

Selain itu bantuan usaha ekonomi produktif bagi LKS Anak dan LKS Disabilitas untuk 38 LKS dengan sumber dana DID Provinsi Lampung dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar atau sembako bagi penyandang disabilitas di dalam panti sebanyak 400 orang.***

Editor : Robertus Bejo