ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Penempatan pekerja migran melingkupi tiga bagian yaitu pra-penempatan, penempatan dan pasca penempatan. Membicarakan perlindungannya tentu meliputi ketiga bagian tersebut, sejak persiapan pemberangkatan dari desa, selama bekerja di negara tujuan sampai dengan pulang kembali ke desa. Dengan demikian, desa menjadi bagian yang penting dalam upaya perlindungan pekerja migran. Desa merupakan asal dan kembalinya para pekerja migran ini.
Secara umum, motivasi mereka bekerja ke luar negeri adalah mengubah nasib, sedemikian kuat dorongan itu sehingga kadang-kadang kurang mengindahkan cara meraihnya. Idealnya, pemerintah mengatur migrasi tenaga kerja ini sedemikian rupa sehingga mereka terlindungi.
Pemerintah Desa yang pertama kali berhubungan pun belum bisa menghalangi calon pekerja migran berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur pemerintah. Malahan, bisa jadi perangkat desa tidak mengetahui warganya berangkat bekerja ke luar negeri. Penerapan ketegasan saja dapat menyebakan mereka menempuh jalan yang tidak sesuai prosedur. Sponsor/calo yang biasanya amat dikenal oleh calon pekerja migran (CPM) dan keluarganya berperan besar dalam kegiatan rekrutmen dan penyiapan dokumen CPM. Mereka berada di sepanjang alur migrasi ini
Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani mengungkapkan persoalan-persoalan pekerja migran dari tahun ke tahun seperti belum beranjak.
“Mulai dari pekerja migran yang tidak menempuh prosedur yang ditetapkan pemerintah, penipuan, pemalsuan dokumen, penyiksaan di tempat kerja dan sebagainya,” kata Yuli Nugrahani dalam release yang diterima Altumnews.com, Rabu (16/12).
Namun demikian, lanjut Yuli, ada praktik-praktik baik yang telah berlangsung di lingkup desa maupun kabupaten meskipun belum sempurna. Praktik baik tersebut dapat menjadi titik awal memperbaiki tata kelola pra-penempatan pekerja migran secara bertahap.
“Dengan demikian, pilihan prioritas perlu dilakukan yaitu sosialisasi, pengembangan komunitas serta pendidikan dan pelatihan. Perluasan pemangku kepentingan merupakan salah satu jalan agar upaya perbaikan berkesinambungan.”
“Dengan demikian, pra-penempatan bukan melulu pada urusan administrasi dokumen melainkan juga sosialisasi migrasi tenaga kerja yang aman hingga tumbuh masyarakat melek migrasi di daerah kantong PMI,” kata Yuli.
Yuli berharap pada Hari Buruh Migran Internasional ini, para pihak yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan isu pekerja migran bersedia membangun jembatan bukan pagar demi pelindungan yang lebih baik bagi PMI dan keluarganya, agar kepergian mereka bekerja di luar negeri tidak sia-sia.
Sebagai informasi, diskusi online Hari Buruh Migran Internasional Bersama Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang dan Puslit Sosial, Perempan dan Anak (SPA) Universitas Lampung (UNILA) akan berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020 pkl. 13.30-15.30 WIB via Zoom Meeting.
Diskusi akan dipandu oleh Meiliyana, SIP.,M.A., Kapuslit SPA UNILA, dengan pemantik diskusi Yuli Nugrahani, STP, Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang dan Dr. S. Indriyati E, dosen FISIP UNILA. Peserta dari berbagai lembaga yang hadir diundang bicara dalam diskusi ini untuk mempertajam gagasan tentang migrasi aman, dan menjadi bagian dari kepedulian terhadap buruh migrant.***
Editor : Robertus Bejo