Kanwil II KPPU Beberkan Perkembangan Pencegahan dan Penegakan Hukum

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya jelang akhir tahun 2020.

Forum diskusi dengan jurnalis tersebut dihadiri oleh Denny J Risakotta (Kepala Bidang Penegakan Hukum), Muriyat Sundewo (Kepala bagian administrasi), dan Wahyu Bekti Anggoro (Kepala Kanwil II KPPU) di Kantor Wilayah II KPPU Jalan Pangeran Diponegoro, Bandarlampung, Rabu (23/12/2020).

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan pihaknya menangani beberapa laporan, penegakan hukum, kajian, dan sosialisasi. Kemudian penanganan laporan masuk dan penyelidikan.

Wahyu menyampaikan pada tahun 2020 terdapat 13 laporan pelanggaran dari masyarakat yang masuk dan ditangani KPPU Kanwil II KPPU yakni 12 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu dugaan pelanggaran kemitraan hal itu sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan laporan dugaan pelanggran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan).

“Dari 13 dugaan pelanggaran yang masuk itu, proses penegakan hukum sebanyak 9 laporan yang telah diklarifikasi ditutup karena tidak memenuhi formil dan materil. Kemudian 3 laporan pelanggaran persaingan usaha dilanjutkan ke penyelidikan. Dan satu laporan kemitraan yang ditangani dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan I,” jelas Wahyu.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang ditangani oleh Kanwil II KPPU yakni 6 penyelidikan terkait persekongkolan tender yakni dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 diantaranya pelelangan/tender paket pekerjaan 002-B pengingkatan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020. Kemudian tender pembangunan gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Lingkungan Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggran 2020.

BACA JUGA:  Dharma Wanita Persatuan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Laksanakan Kegiatan Beli dan Bagi di Bulan Ramadan 1445

Lalu, tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah di Lingkungan SKPD RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Pemerintah Provinsi Lampung APBD Tahun Anggran 2020. Selanjutnya tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.

“Kemudian satu penyelidikan terkait Predatory Pricing dan pemeriksaan pendahuluan terkait pelanggaran kerjasama kemitraan transportasi online yakni dugaan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan Mitra Driver di Lampung. Kita lakukan pemeriksaan pendahuluan Kemitraan Tahap I,” tegasnya.

Selanjutnya penyelidikan berjalan dan PKK Tahap I diantaranya penyelidikan tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) di Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018.

Kemudian dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020. “Kita juga makukan kajian/pemetaan struktur pasar dan perilaku usaha di Wilayah Kerja II KPPU. Kemudian harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah dan memantau harga di pasaran,” kata dia.

Wahyu juga menyebutkan pada akhir tahun 2020 sampai dengan awal 2021, Kanwil II KPPU fokus pada penelitian dugaan pelanggaran yang bersumber dari media baik cetak, elektronik dan online serta kajian, diskusi dan surat tembusan serta penelitian lapangan yakni penelitian dugaan Praktek Monopoli Pelindo II di Pelabuhan Panjang, penelitian dugaan pelanggaran Praktek Monopoli ASDP di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung dan penelitian dugaan persaingan usaha tidak sehat dan dugaan pelanggaran kemitraan sektor perkebunan kelapa di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Hadirkan Ragam Pilihan Program Loyalitas bagi Pelanggan di Penghujung Tahun Ajak Pelanggan Tukar Telkomsel Poin Yang Dimiliki

“Yang Pelindo arahnya praktek monopoli lebih fokus ke arah bongkar muat. Kalau ASDP ini masalahnya di tiket dan pengelolaan dermaganya karena adanya monopoli di dermaga eksekutif,” kata Wahyu. Menurutnya juga dua minggu kemarin sudah dipanggil saksi-saksi, akan tetapi belum datang. “Kita jadwalkan senin depan dan hari ini juga akan kita panggil dari asosiasinya. Karena ini masih penelitian maka kami usahakan secepatnya jika ini bisa naik ke proses lebih tinggi (penyelidikan) maka akhir Januari bisa selesai,” tandasnya.***

Editor : Robertus Bejo