Didampingi Kuasa Hukum, Infosos Lampung Laporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cawakot Bandarlampung

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung didampingi tim Kuasa Hukum Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro melaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau gelar akademik S2 dengan gelar M.Si. milik salah satu Calon Wali Kota (Cawakot) Bandarlampung, dalam Pilkada tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 3.

Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro mengatakan pihaknya sangat berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

“Atas itu kami minta ini segera di proses diselidiki dan, ditentukan status hukumnya. Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai Cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si.,” kata Handoko.

Yopi Hendoro juga menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum mendampingi laporan pengaduan ke Polda Lampung terkait dengan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik salam pemilihan pada tahun 2029 yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 3.

“Kami juga melampirkan berkas pencalonan nya yang menggunakan gelar akademik S2 M.Si.. Ini kita temukan berdasarkan hasil temuan konfirmasi dengan ketua KPU pada saat bidang di Bawaslu Lampung yang digelar beberapa hari lalu dimana pihak KPU mengakui bahwa pada saat mendaftarkan sebagai calon Paslon 3 mendaftar menggunakan gelar S2,” katanya.

Yopi menambahkan, saat diklarifikasi di sekolah ternyata sekolah ada persoalan sehingga berdasarkan verifikasi KPU gelar S2 tidak dimasukan.

“Artinya bahwa kami menduga bahwa gelar S2 yang dicantumkan Ibu Eva diduga tidak sebagaimana mestinya karena memang kampusnya tidak terferivikasi. Untuk mengklir ini kami mohon kepada Polda untuk menindaklanjuti laporan dari kawan atas dugaan ijazah yang diduga palsu karena ini telah melanggar uu sistem pendidikan nasional pasal 69 ayat 1 dan pasal 263 KUHP maka atas itu kami minta ini segera diproses diselidiki dan ditentukan status hukumnya,” terang Yopi.

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Hadiri Dialog Interaktif Pemilu Damai di Waykanan

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan memeriksa laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu calon wali kota (Cawakot) Bandarlampung.

“Kita akan cek dulu laporannya,” katanya di Bandarlampung, Senin (04/01/2021).

Dia melanjutkan setelah dilakukan pengecekan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

“Jika memang sudah diterima nanti akan ditindaklanjuti ke bidang terkait dan akan diproses seperti pemanggilan saksi-saksi dan lainnya. Tapi kita tidak berkata saksi dulu, kita akan cek dulu laporannya,” pungkas Pandra.***

Editor : Robertus Bejo