Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Yutuber Pastikan Gugatan Pelanggaran TSM Dikabulkan

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Kuasa Hukum Pelapor dari Pihak Youtuber Prof Yusril Ihza Mahendra dan Ahmad Handoko dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) optimistis gugatan dikabulkan oleh Bawaslu. Yusril mengklaim pihaknya telah berhasil membuktikan 50 persen dugaan pelanggaran TSM tersebut dalam persidangan. Hal itu pun sudah disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan atas proses persidangan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Dalam persidangan TSM yang memakan waktu singkat ini, Pelapor telah berhasil membuktikan terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintah kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020,” kata Yusril Ihza Mahendra, melalui siaran persnya, Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut Yusril menyebutkan, pelapor telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03. Diantaranya, Pembagian beras 5Kg kepada warga di 12 (dua belas) Kecamatan, Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan, Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PK di 2 (dua) Kecamatan, Penghadangan dan pembubaran paksa kegiatan sosialisasi Bakal Pasangan Calon dan kegiatan Pasangan Calon Nomor Urut 02 hingga tindakan anarkhis di 3 (tiga) kecamatan.

“Tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang Merangkap Sebagai KPPS di 7 (tujuh) Kecamatan, Terdapat tindakan tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5Kg karena menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03 di 5 (lima) Kecamatan,” sebut Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:  BEI Luncurkan Program Duta Pasar Modal di Acara Penghargaan Galeri Investasi

Yusril mengungkapkan, bukti tersebut diperkuat dengan saksi-saksi Bahwa dari semua bukti surat dan keterangan saksi-saksi fakta yang diajukan Pelapor semua nya mengarah kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Terlapor).

“Terlampir sama sekali tidak menghadirkan saksi fakta yang dapat membantah saksi-saksi fakta Pelapor,” ungkap Yusril Ihza Mahendra. Kata Yusril, dengan terbukti telah terjadi pelanggaran TSM dan terbukti pula bahwa satu-satunya Pihak yang menerima manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran TSM itu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 03, maka terdapat cukup alasan hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti telah melanggar pasal 73 ayat ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4) dimana Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti diuntungkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pihak lain, sehingga layak dijatuhi sanksi pembatalan (diskualifikasi) sebagai Pasangan Calon.***

Editor : Robertus Bejo