Kuasa Hukum Yutuber: KPU Wajib Melaksanakan Putusan

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko menegaskan keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib bagi KPU melaksanakan putusan tersebut. Jika tidak, maka ada konsekuensi sanksi hukumnya bagi KPU.

Karena diketahui, saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) Bandarlampung masih menunggu arahan dari KPU RI, terkait tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapi keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terhadap Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Keputusan Bawaslu itu bersifat wajib dan sudah inkrah, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135. Kalau KPU tidak melaksanakan akan ada sanksi hukumnya. Karena ini putusan persidangan bukan temuan, ini harus dilaksanakan,” ungkap Kuasa hukum Pasangan Calon Yutuber, Ahmad Handoko, Kamis (7/1/2021).

Ahmad Handoko menilai, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung, majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan. Sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan tersebut, karena ada mekanisme lain yang tersedia. Yakni melalui jalur keberatan di Mahkamah Agung.

Selain itu Handoko menambahkan, yang dibenarkan dalam UU pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini, KPU harus memutus dan men-diskualifikasi paling lambat tiga hari hari Senin. Maka pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan dari KPU tersebut.

“Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu karena itu adalah hasil sidang, bukan temuan,” tandasnya.

Disinggung jika nantinya MA memutus lain dari Bawaslu Lampung, Handoko tidak mau berandai-andai.

“Kami enggak mau berandai-andai. Kami yakin. Karena apa?, di MA itu yang akan di uji adalah putusan Bawaslu. Dan kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu,” tegasnya.***(rls)

BACA JUGA:  Dukung Aktivitas Digital Pelanggan selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Indosat Ooredoo Siapkan Kapasitas Jaringan 44 Petabyte per Hari

Editor : Robertus Bejo