Kepala OJK Lampung : Kasus Mandeknya Hak Klaim Pemegang Polis AJB Bumiputera Ditanya Ke Pusat

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Masyarakat Bandarlampung yang berharap kepastian dalam proses klaim dan pemutusan klaim atas asuransi AJB Bumiputera 1912 bisa disebut berharap adanya pencairan klaim bak pungguk merindukan bulan.

Pasalnya, ketika Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, para pemegang hak atas polis meski puluhan tahun melakukan transaksi setoran harus mengelus dada.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat dikonfirmasi terkait polemik proses Klaim yg mandek di AJB Bumiputera 1912 Cabang Bandarlampung, apa langkah dan upaya peran OJK dalam meluruskan agar hak proses hak Klaim pemegang Polis terealisasi?

“Pak Heris, untuk pertanyaan bapak kami tanyakan dulu ke OJK Pusat ya karena pengawasan AJB Bumiputera dilakukan oleh Departemen Pengawasan IKNB OJK di Jakarta. Tks,” kata Bambang Hermanto melalui WhatsAppnya, Jumat (22/1/2021) malam.

Sebelumnya diberitakan, bagi masyarakat pemegang “Hak atas polis asuransi Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera 1912) terkait proses pengajuan penutupan atau klaim masih belum ada kejelasan dari pihak setempat.

Hal tersebut terungkap saat nasabah pemegang polis asuransi AJBBumiputera 1912 dengan nomor polis 214102637486 warga Kota Bandarampung mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 di Jalan Raden Intan Kota Bandarlampung.

Tiba di kantor cabang asuransi Bumiputera Tanjung Karang Jalan Raden Intan Bandarlampung, tampak kondisi kegiatan kantor sepi dengan aktifitas kerja.

Menurut salah satu staf kantor cabang Bumiputera Tanjung Karang Bandarampung Netty, pengajuan klaim secara umum belum bisa mengajukan klaim bagi para pemegang polis dikarenakan surat moratorium pegajuan proses klaim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat belum kami cabut, ujarnya.

“Pemegang polis belum bisa mengajukan klaim pak, kita di cabang masih menunggu keputusan dari pusat,” kata Netty staf AJB Bumiputera Bandarlampung, Senin (18/1/2021).

Ditanya kapan ada kejelasannya agar nasabah pemegang polis asuransi dapat mengajukan penutupan dan proses klaim pemberhentian. Ia menjawab belum bisa dan menunggu adanya keputusan pusat.

“Silahkan pak jika ingin mengkonfirmasi ke pusat atau OJK,” kata dia.

Sementara, masyarakat pemegang polis asuransi AJB Bumiputera dengan nomor polis 214103637486 kecewa karena ingin mengklaim haknya yang selama ini dia harus storkan setiap bulan ke Via Bank BNI. Karena kondisi perekonomian dimasa pandemi Covid-19 dan ketidakjelasan hak pemegang polis, kami nyatakan berhenti dan tidak bisa membayar storan buat asuransi Bumiputera, sama saja kami berjuang buat hidup membela setoran tapi keluarga tidak makan, tegasnya.

Disisi lain,pemegang polis AJB Bumiputera dengan nomor polis 214102637512 warga Bandarlampung juga kecewa ketidakpastian kapan bisa mengajukan proses klaim sebagai haknya.

Diketahui, dalam buku polis yang ditandatangani kedua pemegang polis tersebut ditandatangani oleh Madjdi Ali selaku Direktur Utama.
Sedangkan surat moratorium yang dimaksud dalam penegasan staf AJB Bumiputera Bandarlampung Netty dengan nomor 255/PS/Int/IX/2018 dari pengelola statuter AJB Bumiputera 1912 tertanggal 20 September 2018 hingga saat ini belum ada ketegasan terkait pencabutan isi surat atau keputusan terkait kebijakan proses hak klaim atas pemegang polis.

Sementara, dalam isi surat moratorium ada pernyataan pada point’ ke 5 yang menyatakan bagi seluruh koordinator kantor pemasaran regional dan Kepala cabang agar mengkomunikasikan dan menjelaskan kepada pemegang polis secara persuasif agar bagi yang akan mengakhiri perjanjian asuransi sebelum berakhirnya masa asuransi, pernyataan tersebut banyak diperbincangkan bagi seluruh pemegang polis terkesan sepihak, karena disisi lain pemegang polis yang kondisinya masih terdampak pandemi Covid-19 seolah dipaksakan harus terus membayar polis yang belum tau kapan berakhirnya pandemi Covid-19 dan kapan kepastian proses klaim.

Sementara, Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Program Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono melalui sambungan teleponnya mengatakan, terkait proses klaim bagi pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 mengatakan, terkait itu semua muaranya ada pada keputusan pusat.

“Kita masih menunggu mas kebijakan pusat, benar itu haknya para masyarakat pemegang polis,” kata Dwi Krisno Yudi Pramono.

Sebelumnya, saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar sosialisasi terkait bijak dalam mengelola keuangan di masa pandemi Covid-19 dan pemaparan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Triwulan III tahun 2020 bersama Insan media di Provinsi Lampung. Kegiatan sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto yang berlangsung di ball room hotel Sheraton, Rabu (11/11/2020) lalu.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh para perbankan, Dirjen Perbankan Lampung Drs. Sofandi Arifin, Ak,MPA, perwakilan Bank Lampung dan Perwakilan Pegadaian di Lampung dan sekitar 80 wartawan.

Dalam sesi kegiatan sosialisasi tersebut, hal yang menarik yang disampaikan Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto dan Herwan Achyar bidang IKNB pasar modal OJK Lampung terkait pemaparan dan pertanyaan wartawan seperti, tugas dan peran fungsi OJK dalam perlindungan konsumen.

Terkait perlindungan konsumen dari spesifik peran OJK, bagaimana cara mengarahkan kasus yang terjadi di Asuransi AJB Bumiputra 1912 yang sebelumnya pernah terjadi di Asuransi Axxa, dimana lebih dari 400 nasabah masih menunggu kepastian terkait proses klaim, ujar Pimpred Linkarutama.com Heris Drianto.

Pihak OJK sedang dalam penjajakan sistem dan cara dari pihak Asuransi dalam penyelesaian klaim para nasabah, ujar Bambang Hermanto, Kepala OJK Lampung.

Saat ini sedang dalam menunggu pengajuan soal pengurus baru terkait penanganan klaim baik per In atau Per Out di asuransi Bumi Putra, jelas Bambang Hermanto.

Menurutnya, kita akui berdasarkan data base, dimasa pandemi Covid-19, dari 150 Finance di Lampung sedang mengalami penurunan, kata dia.***

Editor : Robertus Bejo