Belum Jelas, Bambang Hermanto: Kewenangan OJK Lampung Hanya Memfasilitasi Pengaduan Pemegang Polis

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menegaskan hanya sebagai fasilitasi pengaduan konsumen para pemegang Polis asuransi AJB Bumiputera 1912 di Provinsi Lampung.

“Iya pak, untuk OJK Lampung kewenangan hanya memfasilitasi pengaduan konsumen pak,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, melalui pesan WahasAppnya, Sabtu (23/1/2021).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Bambang mengatakan bahwa,kasus ini, telah beberapa kali AJBB Lampung yang sudah kami panggil terkait pengaduan ini. Penyelesaian klaim polis jatuh tempo sampai dengan saat ini masih menggunakan sistem antrian yang dilakukan di seluruh daerah, kata dia.

Menurut Pengakuan Bambang Hermanto, OJK (Pusat) dalam hal ini telah melakukan tindakan pengawasan dan mendorong manajemen untuk melakukan perbaikan solvabilitas dan likuiditas sehingga permasalahan klaim jatuh tempo dapat segera ditangani,” jelas dia.
Untuk sementara ini informasi yang kami dapat dari OJK pusat seperti itu, tandasnya.

Ditanya terkait krisis kepercayaan masyarakat terkait lembaga asuransi, khususnya AJB Bumiputera 1912 dan beramai ramai akan memutus kontrak menagih hak uang yang telah masuk selama bertahun tahun, seperti apa pak, apakah OJK dapat menekankan pengembalian hak pemegang polis.?

Hingga berita ini diturunkan Bambang Hermanto, belum membalasnya.

Diketahui pada, Selasa (7/7/2021) lalu, Bambang Hermanto secara resmi menjabat Kepala OJK Provinsi Lampung menggantikan Indra Krisna yang sebelumnya telah mengemban tugas sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung selama 2 tahun 10 bulan. Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dilakukan secara daring dari Jakarta.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Warga Panjang Terbantu Pelayanan Rail Clinic KAI Tanjungkarang