ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – PT. KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional OKU, di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Jumat (12/03/2021).
Kesepakatan kerjasama ini untuk menyinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam melaksanakan kerja sama dalam pendaftaran sertifikat tanah dan penanganan permasalahan aset lainnya di wilayah kerja KAI Divre IV Tanjungkarang.
Penandatangan perjanjian dilakukan oleh Plt EVP Divre IV Tanjungkarang Muh Saiful Alam dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional OKU Abdullah Adrizal.
Adapun ruang lingkup MoU tersebut adalah koordinasi dalam rangka pendaftaran sertifikat tanah penanganan permasalahan aset lainnya,pertukaran data dan informasi terkait aset tanah PT KAI, pemanfaatan prasarana, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk lebih tertib dalam sertifikasi aset seluas 700.000 M2 karena kita ketahui masih banyak aset BUMN, aset negara, atau kementerian yang masih banyak belum tertib. Ini menjadi bagian dari dokumentasi tanah di Indonesia,” ujar Muh Saiful Alam.
Executive Vice President PT KAI Divre IV Tanjungkarang Muh Saiful Alam menyebut, ada 700 ribu meter persegi aset tanah PT KAI Divre IV Tanjungkarang perlu disertifikatkan.
“Dengan rasio cakupan dari Tarahan, Lampung hingga Tanjung Rambang mendekati Prabu Mulih, Sumatera Selatan,” kata Saiful.
Menurutnya, penyertifikatan lahan itu berorientasi pada pengoptimalan fungsi aset yang ada berkaitan dengan berlangsungnya operasional transportasi massal kereta api untuk wilayah Divre IV Tanjungkarang.
Ada dua aspek kunci dalam kerja sama tersebut, yakni pendaftaran aset lahan milik PT KAI kepada BPN agar mendapatkan sertifikat.
Kedua, penegasan aspek fisik dari aset tanah yang ada agar terhindar dari okupasi oleh warga.
“Karena untuk di wilayah OKU sendiri, banyak aset KAI yang diokupasi penduduk, baik itu dengan diketahui maupun tidak diketahui penduduk itu sendiri,” kata Kepala BPN OKU Abdulah Adrizal.
Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas dalam hal legalitasnya untuk menghindari adaanya kesalahpahaman dan perebutan aset.
Aset yang diokupasi penduduk misalnya berupa lahan peninggalan Belanda yang kemudian telah dinasionalisasi dengan menggunakan grondkaart atau peta blok.
Untuk diketahui, tanah-tanah yang diperuntukkan (bestemming) untuk kepentingan negara akan diberikan grondkaart. Grondkaart merupakan produk hukum pada masa dahulu.***
Editor : Robertus Bejo