Kepolisian Polresta Tegal Amankan Bandar Ganja dan Excimer Saat Transaksi

ALTUMNEWS.Com, TEGAL — Pihak kepolisian Polres Kota Tegal berhasil mengamankan dua pemuda saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Pancasila pada pukul 20.47 WIB, Selasa (13/04/2021).

Dari kedua pria dan wanita tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga ample ganja kering, sembilan ratus dua puluh pil excimer, tiga ratus lima puluh enam tramadol, satu buah hp, satu buah atm, dan tiga buah botol kemasan.

Untuk kedua tersangka atas nama Irvan Surya (27) warga Jalan Kamboja Kota Tegal, serta seorang wanita bernisial LK berusia (17) warga Songgom Brebes, Jawa Tengah.

Sementara Kasat Shabara Polres Tegal Kota Iptu Bambang SD mewakili Kapolres Kota Tegal membenarkan bahwa anggotanya mengamankan dua pemuda itu.

”Dari keduanya berhasil kita amankan barang bukti seperti yang di sebutkan di atas,” jelas Iptu Bambang.

Iptu Bambang pengungkapan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat saat pihaknnya sedang melakukan imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Saat kami memberikan imbauan ada warga yang memberi tahu bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Pancasila,” jelasnya.

“Setelah kami dalami, ternyata benar kami dapati keduanya sedang bertransaksi pil excimer yang masuk kedalam jenis obat-obatan yang di larang di konsumsi dan masuk ke dalam jenis narkoba,” pungkas Iptu Bambang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersngka kini mendekam di Mapolres Kota Tegal dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Tegal guna dilakukan pendalaman barang-barang haram yang dapatkan dari keduanya.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Tagana Lampung Peringkat Pertama Bidang Menejemen Kesehatan, Kedisiplinan dan Keaktifan dalam Segala Kegiatan