Penyerahan Santunan Jasa Raharja Lampung Capai 13,2 Miliar

ALTUMNEWS.COM, BANDARLAMPUNG -– Penyerahan dana santunan yang dilakukan Jasa Raharja Lampung pada Januari – Maret 2021 tercatat sebesar Rp13.218.414.650,-. Angka ini lebih rendah sekitar 6,93% jika dibandingkan penyerahan santunan periode yang sama ditahun 2020.

“Sepanjang tahun 2021 sampai bulan Maret, Jasa Raharja Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp13.218.414.650,-. Sementara tahun lalu pada periode yang sama santunan yang diserahkan sebesar Rp 14.202.998.416 atau tahun ini turun 6,93%,” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Selasa (20/4/2020).

Menurut Margareth penurunan pembayaran dana santunan Jasa Raharja Lampung ditahun 2021 sudah terlihat sejak Januari 2021. Pada Januari 2021 tercatat dana santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Lampung turun 10,63% dibandingkan tahun 2020 periode yang sama.
Penurunan pembayaran santunan Jasa Raharja Lampung ditahun 2021, tepatnya hingga Maret 2021 merupakan hal yang positif. Pasalnya ini menunjukan adanya penurunan jumlah korban laka lantas di Provinsi Lampung pada triwulan pertama tahun 2021.

Bicara tentang pelayanan, Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 selama triwulan I tahun 2021 telah menyerahkan dana santunan bagi ahliwaris/korban kecelakaan lalulintas dengan rata-rata kecepatan 1 hari 10 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari JasaRaharja. Pencapaian ini lebih tinggi dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan 1 hari 20 jam.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Kepala Jasa Raharja Lampung Dampingi Menhub Tinjau Pos Penyekatan di Bakauheni