Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Catat Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Capai 75,69 Persen Per April 2021

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk tahun pajak 2020 hingga Jumat, 30 April 2021 telah mencapai 317.682 SPT atau setara dengan 75,69 persen dari target penerimaan SPT tahunan yang diamanahkan di tahun 2021 sebesar 419.718 SPT.

“Apabila dibandingkan dengan target trajectory-nya yang sebesar 70 persen untuk triwulan I tahun 2021, capaian penerimaan SPT tahunan saat ini telah mencapai 108,13 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com, Selasa (4/5/2021).

Menurut Tri Bowo, di Provinsi Bengkulu realisasi penenerimaan SPT Tahunan sendiri sudah mencapai 85.327 SPT, atau setara dengan 72,16 persen dari target penenerimaan SPT tahunan sebesar 118.247 SPT.

“Sedangkan untuk di Provinsi Lampung, realisasi penenerimaan SPT Tahunan sendiri sudah mencapai 232.355 SPT, atau setara dengan 77,07 persen dari target penenerimaan SPT Tahunan Provinsi Lampung sebesar 301.471 SPT,” jelas Tri Bowo.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

“Ucapan terima kasih juga diberikan kepada para pemangku kepentingan, instansi Pemerintah baik pusat dan daerah, masyarakat Bengkulu dan Lampung, atas kepercayaan dan kontribusinya kepada negara demi tercapainya kemandirian bangsa melalui pembayaran pajak,” kata Tri Bowo.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyampaikan terima kasih kepada insan media yang telah membantu mengedukasi masyarakat dan menginformasikan manfaat pajak bagi masyarakat dan pembangunan, termasuk salah satunya untuk membiayai penanganan pandemi melalui vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:  Spesial Ramadan, Pelanggan Smartfren Makin Dimanjakan dengan Triple Berkah

Tri Bowo mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik yang ada di Provinsi Bengkulu maupun Provinsi Lampung, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya untuk segera menyampaikan SPT tahunannya.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021 ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan reorgasisasi unit vertikal,” katanya.

Sebagai informasi, di Provinsi Lampung, lokasi KPP Pratama Teluk Betung akan menjadi KPP Madya Bandarlampung, sedangkan KPP Pratama Tanjung Karang dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Di Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu akan bertranformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua. Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.***

Editor : Robertus Bejo