673 Narapidana Lapas Rajabasa Dapat Remisi

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Sebanyak 673 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas IA Bandarlampung, mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.

“Tahun ini di Lapas ada 673 dari 981 narapidana muslim yang dapat remisi Idul Fitri,” kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Kamis (13/5/2021).

Dia menjelaskan narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni 15 hari satu orang, satu bulan 324 orang, satu bulan 15 hari 243 orang, dan dua bulan 105 orang.

Berdasarkan perkara di antaranya, pidana umum 426 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 15 orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 231 orang.

“Kemudian ada satu orang perkara terorisme satu orang,” kata dia.

Maizar berharap kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi idul fitri agar ke depan terus berprilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya.

“Pemberiaan remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan,” pungkasnya.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  PLN Nusantara Power UPK Tarahan Raih Penghargaan Subroto Award 2023