Polda Lampung Tegaskan Akan Melakukan Penegakkan Hukum Kepada Pelaku Perusakan Mapolsek Candipuro

ALTUMNEWS.Com, CANDIPURO – Polda Lampung menegaskan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku perusakan.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra di Bandarlampung, Rabu (19/5/2021).

Kronolologis Pembakaran Mapolsek Candipuro

Bermula dari kedatangan sekira 20 warga desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.

Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan mako.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Tunjuk BUMD PT. Wahana Raharja Kelola Participating Interest 10% dari Minyak dan Gas Bumi