Pertamina Bertemu Bupati Lampung Utara Bahas PLB, Pertashop dan Distribusi serta Pengawasan BBM & LPG 3 Kg

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG UTARA — Masih dalam suasana Idul Fitri 1442 H, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel menggelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara untuk berkoordinasi terkait Program Langit Biru (PLB), percepatan pengembangan Pertashop, pendistribusian dan pengawasan BBM serta LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (19/5).

Untuk audiensi kali ini, Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Lampung, Fresly Leo Chandra Hutapea dan diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo S.E, M.M. di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara. Turut hadir Hendri, S.H, M.M., selaku Kadis Perdagangan Lampung Utara dan Hiswana Migas DPC Lampung Utara yang diwakili oleh M. Hadi Admaja serta Jumiah.

Kegiatan audiensi ini diawali dengan diskusi terkait dengan ketersediaan stok BBM serta LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebelum dan setelah Idul Fitri 1442 H, dukungan terkait program Pertashop yang saat ini secara parsial sudah berjalan di Kabupaten Lampung Utara, serta sosialisasi dan permohonan dukungan pelaksanaan Program Langit Biru (PLB) yang rencananya akan digelar pada akhir Juni 2021.

PLB ini dilakukan dengan memberikan harga khusus untuk produk Pertalite (RON 90) setara dengan harga Premium (RON 88) khusus kendaraan roda dua, roda tiga, ambulance plat merah serta angkutan umum dan taksi plat kuning.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, untuk LPG 3 Kg, Pemda Lampung Utara dan Pertamina sepakat akan melakukan pengawasan bersama terkait distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi agar sampai kepada yang berhak menerima yaitu masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro. Pemda Lampung Utara juga akan menerbitkan Surat Edaran perihal Larangan ASN, POLRI dan TNI Melakukan Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Ikuti Pembukaan Pertemuan Puncak GTRA Summit 2022

“Pertamina juga tidak akan mentolelir dan akan memberikan sanksi jika terdapat Pangkalan yang menyalahi aturan, seperti menjual dalam jumlah yang besar dan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambah Umar.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberian Surat Peringatan, pemotongan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha.

“Pertamina juga mohon dukungan secara khusus agar Bupati Kabupaten Lampung Utara mempermudah semua perizinan pendirian Pertashop di Lampung Utara,” tutup Umar.

Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.***

Editor : Robertus Bejo