Warga Desa Siring Jaha Sidomulyo Diciduk Polisi, Total 13 Ditetapkan Tersangka Buntut Pembakaran Mapolsek Candipuro

ALTUMNEWS.Com, CANDIPURO — Buntut pengrusakan Mapolsek Candipuro Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya paksa terhadap pelaku EW warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5/2021).

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo yang diduga turut melakukan pengrusakan Mapolsek Candipuro.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra, Senin (24/5/2021).

Pandra mengatakan tersangka EW, dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya, memiliki peran membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.

“Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan,” tambah Pandra.

Seperti diketahui, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan Senin 24 Mei 2021 sebanyak 13 orang tersangka.***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Dor! Gembong Begal Asal Jabung yang Kerap Beroperasi di Candipuro Dilumpuhkan Polisi