Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Gelar Kegiatan Diseminasi Layanan AHU Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Oleh Korporasi

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Lampung, menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi, di Hotel Radison Bandarlampung, Jumat (28/5/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian dan Hukum Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung, Nur Ichwan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatakan pemahaman dan kesadaran korporasi untuk melakukan pendaftaran khususnya di Provinsi Lampung tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana penerapannya.

“Sehingga kedepan diharapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh korporasi yang ada di Provinsi Lampung dan jumlah korporasi melaporkan pemilik manfaatnya akan semakin meningkat serta semakin menigkatnya kepercayaan investor terhadap korporasi yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai ini,” kata Nur Ichwan, membacakan sambuatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo.

Diakakannya, berdasarkan database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 22 Maret 2021, dari korporasi yang terdaftar di Provinsi Lampung sebanyak 30.623 korporasi.

“Baru 7.735 korporasi atau sebanyak 25,26 % yang telah melaporkan pemilik manfaatnya,” ungkap Nur Ichwan.

Nur Ichwan menegaskan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak terkait terutama pihak korporasi

“Mengingat korporasi merupakan subjek dari penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat ini, maka korporasi menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh korporasi,” katanya.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Nur Ichwan menggugah kesadaran semua pihak terutama korporasi untuk membangun komitmen bersama guna mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh korporasi.

BACA JUGA:  Telkomsel Bersama Lookout Menghadirkan Solusi Keamanan bagi Para Pelaku Bisnis dan Pelanggannya

“Keberhasilan penerapan Prinsip Mengenali Pemilik manfaat oleh korporasi juga perlu dukungan dari Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik termasuk akta pendirian korporasi mempunyai tanggung jawab untuk mendukung keberhasilan penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh korporasi,” paparnya.

Maka dari itu, lanjut Nur Ichwan tanggung jawab tersebut dapat diimplementasikan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang akan mendirikan korporasi atau masyarakat yang akan membuat akta pendirian korporasi mengenai kewajiban penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi.

“Baik pada saat mendaftarkan badan hukum korporasi maupun pada saat menjalankan usaha korporasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiaan Diseminasi Layanan AHU Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Oleh Korporasi menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Sri Yuliani. Kemuduian Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Laila Yunara dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung, Bapak Zul April.***

Editor : Robertus Bejo