Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perubahan Undang-undang tentang Ormas

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengelar sosialisasi perubahan undang-undang tentang ormas. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Radisson, Bandarlampung, Senin (14/6/2021).

Sosialisasi berupa Layanan Administrasi Hukum Umum tentang UU No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2017 tentang perubahan atas UU no.17/2018 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Plt. Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Ida Asep Somara dalam sambutannya menerangkan definisi ormas.

“Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Menurutnya, keberadaan ormas sangat penting sebagai salah satu realisasi dari kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.

“Jadi ormas ini perannya sangat penting karena dia adalah civil socety sekaligus realisasi dari fredoom of association yang menjadi salah satu ciri khas dari demokrasi namun harus ada batasannya. Dalam negara bangsa, munculnya civil society yang diharapkan menjadi penyeimbang,” katanya.

Kebebasan dalam konteks tersebut dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistim otoriter dan juga diharapkan mendorong sistim check and balance dalam negara demokrasi Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu untuk sifat kegiatan, ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Dengan demikian, sifat kegiatan ormas harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti PT, CV, firma dan sebagainya.

“Namun demikian, karena saat ini kita masih berada dalam situasi pandemi covid-19 maka tak henti-hentinya saya mengingatkan kepada kita semua agar selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita semua dapat terhindar dari penularan covid-19 dan marilah kita terus berdoa agar pandemi ini segera berkahir,” kata Ida Asep Somara.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Darminto, Hadiri Temu Kangen dan Silaturahmi PPWPU dan IPPU Lampung

Apapun organisasi yang dibentuk ini lanjut Ida adalah untuk memperkuat bahwa 4 pilar itu yang penting adalah Pancasila, undang-undang dasar dan Bhineka Tunggal Ika.

“Ini juga ada keinginan besar hingga cita-cita bahwa Ormas ini di bangun atas dasar kesetaraan, jadi tidak semua pekerjaan dapat di kerjakan oleh pemerintah,” kata Ida Asep.

Namun, sambung dia, dengan adanya undang-undang ini menurutnya bagaimana kita memagari ormas ini agar tetap patuh terhadap empat pilar. Untuk pengawasan dari kementerian Hukum dan HAM, sambung dia, sebagai Kementerian dalam pengesahan dari segi tata usaha negara, pada pelaksanaannya ini ada di bawah Kesbangpol.

“Semua kita yang disini dan semua elemen dengan pengawasan ormas itu ada dari kepolisian, Korem dan pihak-pihak lain untuk bersama – sama bagaimana Ormas ini dapat berjalan bersama dengan Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih maju dan bermartabat,” tuturnya.***

Editor : Robertus Bejo