Penyandang Disabilitas Antusias Ikuti Ujian SIM di Polresta Bandarlampung

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – – Keterbatasan fisik tak menjadi halangan bagi penyandang difabel di Bandarlampung untuk memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

20 penyandang disabilitas ini pun antusias mengikuti ujian SIM D di satuan lalu lintas Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandaralampung AKP Rahmawan mengatakan pihaknya mengupayakan secara maksimal para pemohon Sim berkebutuhan khusus melalui penerbitan SIM D.

“SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat,” ungkapnya

Diketahui Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan. Serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

Namun Rahmawan menambahkan untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D.

“Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara,” tandasnya.

Menurutnya, disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.

“Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat akan mengikuti ujian SIM, pemohon disabilitas perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.

Ujian teori maupun praktik. Materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik. Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas.***

BACA JUGA:  Pusat Pengobatan Alat Vital Balikpapan Abuya Burhanudin Pakar Menambah Ukuran Panjang 15 Cm Hingga 19 Cm Dijamin Paten Hubungi 0852-1975-0149

Editor : Robertus Bejo