Pangeran Naga Bringsang V Minta Sengketa Tanah di Ketapang Diselesaikan Dengan Kepala Dingin

ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN – Saibatin Marga Dantaran Pangeran Naga Bringsang V meminta sengketa tanah di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan diselesaikan degan kepala dingin.

“Terkait kerusuhan tanah di Kecamatan Ketapang yang merupakan wilayah adat Marga Dantaran kita ciptakan kondusif, kedepankan musawarah mufakat,” kata Ahmad Fajirin, Pangeran Naga Bringsang V dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com, Senin (5/7/2021).

Menurut Ahmad Fajirin, sebelum pemekaran Kecamatan Penengahan, Ketapang, Bakauheni, Seragi dan Kecamatan Penengahan merupakan wilayah ulayat adat Marga Dantaran.

“Warga Karang sari, warga Bangun Rejo adalah wilayah ulayat adat Marga Dantaran,” terangnya.

Dijelaskan Pangeran Naga Bringsang V, untuk batas wilyah Marga Dantaran yaitu dari Pulau Sangiang menuju Air Bujung Pesisir Kalianda, naik ke Gunung Rajabasa menuju Kekarik Bidak.

“Kemudian Kekubang Ayun-Ayun lalu menuju Kerindangan dan menuju Way Asahan terus ke Tanjung Purung bertemu kembali Pulau Sangiang.

Sedangkan lanjut Ahmad Fajirin, Pulau Saingiang dibelah menjadi dua bagian, sebelah pulau Jawa milik anak Lampung Cikoneng.

“Sebelah Pulau Sumatera milik Marga Dantaran Penengahan,” pungkasnya.***

Editor : Robertus Bejo